Jakarta -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud
MD mengklaim Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) marah terkait
penanganan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam kasus itu, Polri telah menetapkan eks Kadiv
Propam Irjen Ferdy Sambo--yang juga atas Brigadir J--sebagai tersangka.
Mahfud mengetahui kemarahan Jokowi itu dari Seskab
Pramono Anung. Menurutnya, kasus yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo itu
ditangani dengan lambat.
"Saat ada seorang pengusaha mantu, saya ketemu Pak
Pramono Anung. Saya bilang, mau ketemu Presiden, ini kasus ini bagaimana, Pak
Presiden bagaimana arahnya?" kata Mahfud dalam wawancaranya yang disiarkan
di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored dikutip Jumat (19/8). CNNIndonesia.com
telah mendapat izin untuk mengutipnya.
"Pak Pram bilang, wah tegas pak, enggak
perlu, yakin lah saya wong pak presiden marah betul dan kenapa lama,"
sambung Mahfud.
Hingga saat ini, CNNIndonesia.com belum dapat
mengonfirmasi ke Pramono terkait sikap Jokowi yang ia sampaikan
ke Mahfud tersebut.
Beberapa waktu setelah berbincang dengan
Pramono itu, Mahfud mengaku bertemu dengan Jokowi dalam sebuah rapat.
Lewat pertemuan itu, Jokowi meminta agar kasus ini diselesaikan dengan cepat
agar tak menimbulkan isu liar di masyarakat.
"Terus ada rapat lagi saya ketemu presiden
diarahkan itu agar tak timbulkan isu macam-macam dan cepat diselesaikan dan
jangan ditutupi," kata Mahfud yang juga Ketua Komisi Kepolisian
Nasional (Kompolnas) tersebut.
Tak henti di situ, Jokowi disebut sempat memanggil
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Istana Kepresidenan pada Senin (8/8)
lalu. Dalam pertemuan itu, Jokowi meminta agar Kapolri menyelesaikan kasus
dengan cepat.
Usai pertemuan Jokowi dengan Kapolri, Mahfud pun
ikut dipanggil. Mahfud mengungkap Jokowi mempertanyakan kinerja Polri yang
terkesan lambat dalam menuntaskan kasus itu.
Jokowi pun meminta agar kasus itu tak terlalu lama untuk diselesaikan.
"Saya bilang terjemahannya jangan lama-lama
itu kalau lama kepercayaan hilang. Terus saya komunikasikan ke pak Benny
Mamoto. Lalu tengah malam Kapolri kontak saya. 'Pak Menko ini sudah terang
benderang'. Ini senin malam pesannya dari Kapolri," kata Mahfud.
Sejauh ini, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy
Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka
pembunuhan Brigadir J.
Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340
subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait
dugaan pembunuhan berencana.
Inspektorat Khusus (Irsus) juga telah memeriksa 63
personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus
kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.
Di satu sisi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Prabowo memosisikan kasus pembunuhan Brigadir J sebagai pertaruhan muruah
institusi yang ia pimpin.
Listyo menyampaikan itu dalam video conference
kepada seluruh jajaran mulai dari tingkat Mabes Polri hingga Polda jajaran
seluruh Indonesia, Kamis. (18/8).
"Tentunya masih ada beberapa kegiatan yang
saat ini sedang kami laksanakan terkait dengan kasus tersebut, dan ini adalah
pertaruhan institusi Polri, pertaruhan muruah Polri," ucap Listyo.
Listyo mengatakan tim khusus tidak akan
menutup-tutupi kasus tersebut. Penyidikan dilakukan secara objektif,
profesional dan akuntabel. Tentu demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap
Polri.
"Ini terkait dengan masalah kepercayaan
masyarakat terhadap institusi Polri dan ini menjadi pertaruhan bersama. Oleh
karena itu, hal ini yang tentunya menjadi catatan penting dan saya minta untuk
betul-betul bisa ditindaklanjuti," kata mantan Kabareskrim itu.er-Sumber:CNN Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar