Breaking News

Kamis, 11 Agustus 2022

Inilah Pengakuan sambo Dan ancaman Hukuman Yang Akan Dijalaninya



 JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo mengakui memberikan informasi tak benar atas peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Atas hal tersebut, Sambo pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan institusi Polri karena tidak jujur.  Adapun Brigadir J tewas diduga akibat ditembak oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli lalu.


"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga," ucap kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, membacakan pesan dari kliennya dalam keterangan pers yang dikutip dari "Breaking News" KompasTV, Kamis (11/8/2022). "Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan, dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan," ucap Arman melanjutkan.

Dalam surat itu, kata Arman, Sambo menyatakan, perintah membunuh Brigadir J semata-mata untuk menjaga marwah keluarga. Kendati begitu, Sambo tak menjelaskan secara terperinci marwah keluarga yang dimaksud sehingga melakukan pembunuhan tersebut. "Saya adalah kepala keluarga, dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," kata Sambo melalui surat yang dibaca Arman.

Tak hanya itu, Sambo juga menyatakan permohonan maaf kepada institusi Polri, khususnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan rekan sejawat yang terlibat dalam pusaran kasus yang menimpanya. Eks Kadiv Propam itu menyatakan bakal mempertanggungjawabkan seluruh perbuatan yang telah dilakukan di hadapan persidangan.
"Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf," kata Sambo dalam suratnya.


"Sekali lagi, saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi polri. Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku," ucap Arman membacakan surat tersebut.

"FS (Ferdy Sambo) mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah dapat laporan PC (Putri Candrawathi) yang mendapatkan tindakan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang oleh almarhum Yosua," ujar Andi dalam konferensi pers di Mako Brimob, Kamis malam. Dijelaskan Sambo kepada penyidik, perbuatan itu dilakukan ketika istrinya dan Brigadir J berada di Magelang, Jawa Tengah. Berangkat dari peristiwa tersebut, Sambo mengajak anak buahnya merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.

"Oleh karena itu, kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR (Ricky Rizal) dan tersangka RE (Richard Eliezer) untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," terangnya. Kendati demikian, polisi menekankan, motif tersebut baru berdasarkan pengakuan Sambo ketika diminta keterangan saat proses berita acara pemeriksaan (BAP). Andi menekankan, pernyataan itu baru berupa pengakuan Sambo yang kelak akan diungkap kebenarannya di pengadilan.

"Itu pengakuan tersangka di BAP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri itu. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022). Dia berperan menembak Brigadir J. Lalu, ajudan istri Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, menjadi tersangka sejak Minggu (7/8/2022). Dia berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022). Polisi menyebutkan peran Sambo adalah memerintah dan menyusun skenario penembakan. Bersamaan dengan penetapan tersangka Sambo, ditetapkan pula KM sebagai tersangka yang berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J. Keempatnya disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.er-sumber:Kompas.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar