Breaking News

Selasa, 09 Agustus 2022

Keluarga Brigadir J Meminta Pemulihan Nama Baik


 

Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap fakta di balik kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Pihak keluarga berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersedia memulihkan nama Brigadir J.

Pemulihan nama baik Brigadir J disebut pihak keluarga perlu dilakukan. Sebab, di awal kemunculan kasus ini Brigadir J dinarasikan sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati, istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

"Presiden RI perlu mengambil sikap dan tindakan pada acara perayaan hari ulang tahun Kemerdekaan RI yang ke-77 untuk memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Alm. Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dikutip dari detikNews, Rabu (10/8/2022).

Bukan hanya pemulihan nama baik, Kamaruddin juga meminta Presiden Jokowi untuk menjadikan Brigadir J sebagai pahlawan kepolisian yang gugur. Pasalnya, almarhum disebut rela berkorban untuk mengungkap kebobrokan Polri.

"Mengangkat alm. Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat sebagai Pahlawan Kepolisian RI yang gugur dalam tugas, rela berkorban untuk mengungkap kebobrokan Polri, sehingga perlu merevolusi Polri agar menjadi penegak hukum yang humanis dan berwibawa serta disegani dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat Indonesia dengan tulus dan ikhlas," katanya.

Tak hanya itu, Kamaruddin juga meminta pemerintah memberikan kompensasi materiil dan imateriil kepada orang tua Brigadir J.


Sebelumnya Irjen Ferdy Sambo (FS) resmi ditetapkan sebagai tersangka di balik kematian Brigadir J. Penetapan jenderal bintang dua itu diumumkan langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022).

Dilansir dari siaran langsung 20detik, pengumuman tersangka baru atas kematian Brigadir J dilakukan Listyio Sigit dengan didampingi sejumlah jenderal di lingkungan Polri.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) seperti dilansir dari detikNews, Selasa (9/8/2022).

Penetapan Irjen Ferdy Sambo dilakukan setelah pihak kepolisian melengkapi sejumlah bukti dan keterangan saksi. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Irjen Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimbo Kepala Dua, Depok..er-Sumber:detik.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar