Breaking News

Selasa, 06 September 2022

5 Tersangka Pembunuhan Brigadir Yosua Menjalani Pendeteksi Kebohongan (Lie Detector),Bharada E Lolos


 

Jakarta - Bharada Richard Eliezer (RE atau E) dinyatakan jujur usai menjalani pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector). Dia diberi pertanyaan kunci oleh penyidik terkait kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (J).

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan pernyataan kliennya tidak pernah berubah. Dia mengaku yakin Bharada E akan memberi keterangan yang jujur saat diperiksa penyidik.

"Jadi, sejak saya menjadi kuasa hukum Bharada E, memang keterangannya tidak pernah berubah sehingga pada waktu tes lie detector saya sudah memprediksi bahwa Bharada E memang jujur. Hasilnya pun memang jujur, kan," kata Ronny saat dimintai konfirmasi, Rabu (7/9/2022).

Selain Bharada E, dua tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J juga diperiksa menggunakan lie detector yaitu Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya mendapatkan hasil yang jujur.

Ronny mengatakan hasil pemeriksaan tersebut tidak berbeda dengan asesmen yang sebelumnya dilakukan kepada Bharada E. Dia mengaku yakin Bharada E akan jujur dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

"Hasil tes lie detector Bharada E ini sebenarnya tidak berbeda dengan hasil asesmen psikolog pada awal-awal saya menjadi kuasa hukum Bharada E. Jadi, soal kejujuran saya yakin sekali Bharada E memang jujur berdasarkan beberapa tes tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri sengaja melakukan pemeriksaan dengan metode menggunakan lie detector ini untuk memperkaya alat bukti petunjuk. Mereka diberi pertanyaan kunci terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Selain ketiga tersangka tersebut, penyidik akan memeriksa dua tersangka lainnya menggunakan lie detector yaitu pasangan suami istri (pasutri) Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Asisten rumah tangga (ART) Sambo, Susi, juga bakal diperiksa dengan lie detector. Sementara, Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan pada Kamis lusa (8/9).

Seperti diketahui, Brigadir J tewas dengan luka tembak di tubuhnya. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Peran Bharada E adalah diperintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.

Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Sedangkan peran Putri adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kecuali Putri, keempat tersangka sudah ditahan.er-Sumber:detik.com



Tidak ada komentar:

Posting Komentar