Jakarta - Bharada Richard Eliezer (RE atau E) dinyatakan jujur usai menjalani pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector). Dia diberi pertanyaan kunci oleh penyidik terkait kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (J).
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan
pernyataan kliennya tidak pernah berubah. Dia mengaku yakin Bharada E akan
memberi keterangan yang jujur saat diperiksa penyidik.
"Jadi, sejak saya menjadi kuasa hukum Bharada
E, memang keterangannya tidak pernah berubah sehingga pada waktu tes lie
detector saya sudah memprediksi bahwa Bharada E memang jujur. Hasilnya pun
memang jujur, kan," kata Ronny saat dimintai konfirmasi, Rabu (7/9/2022).
Selain Bharada E, dua tersangka kasus dugaan
pembunuhan Brigadir J juga diperiksa menggunakan lie detector yaitu Bripka
Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya mendapatkan hasil yang jujur.
Ronny mengatakan hasil pemeriksaan tersebut tidak
berbeda dengan asesmen yang sebelumnya dilakukan kepada Bharada E. Dia mengaku
yakin Bharada E akan jujur dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
"Hasil tes lie detector Bharada E ini
sebenarnya tidak berbeda dengan hasil asesmen psikolog pada awal-awal saya
menjadi kuasa hukum Bharada E. Jadi, soal kejujuran saya yakin sekali Bharada E
memang jujur berdasarkan beberapa tes tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sengaja melakukan
pemeriksaan dengan metode menggunakan lie detector ini untuk memperkaya alat
bukti petunjuk. Mereka diberi pertanyaan kunci terkait kasus tewasnya Brigadir
J.
Selain ketiga tersangka tersebut, penyidik akan
memeriksa dua tersangka lainnya menggunakan lie detector yaitu pasangan suami
istri (pasutri) Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Asisten rumah tangga
(ART) Sambo, Susi, juga bakal diperiksa dengan lie detector. Sementara, Irjen
Ferdy Sambo dijadwalkan pada Kamis lusa (8/9).
Seperti diketahui, Brigadir J tewas dengan luka tembak
di tubuhnya. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga,
Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai
tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy
Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri
Candrawathi.
Peran Bharada E adalah diperintah Ferdy Sambo
menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga
merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara
Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut
membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Sedangkan peran
Putri adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan
Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56
KUHP. Kecuali Putri, keempat tersangka sudah ditahan.er-Sumber:detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar