Breaking News

Kamis, 29 September 2022

Fakta Dugaan KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar Ketahuan Selingkuh Dan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

 


Jakarta - Berikut fakta-fakta kasus KDRT yang dialami oleh Lesti Kejora.

Pada Rabu (28/9/2022), Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kejadian ini berawal dari Rizky billar yang ketahuan selingkuh oleh Lesti Kejora.


Lesti Kejora kemudian meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya di Cianjur, Jawa Barat.

Permintaan Lesti Kejora membuat Rizky Billar marah hingga akhirnya melakukan tindak kekerasan.



Fakta kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora



1. Rizky Billar kepergok selingkuh hingga melakukan tindak kekerasan


Sebelum terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),  Rizky Billar ketahuan selingkuh oleh Lesti Kejora

Terdapat laporan polisi (LP) yang dibuat oleh Lesti Kejora yang ditandatangani oleh Lesti dan Kanit III SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Sumardi.


Rizky Billar telah melakukan tindak kekerasan kepadaLesti Kejora dengan membanting ke kasur dan mencekik leher sang istri.


"Terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," demikian surat laporan yang tertulis, Kamis (29/9/2022), dikutip dari Tribunnews.



2.  Rizky Billar seret Lesti Kejora ke kamar mandi


Tak hanya membanting ke kasur dan mencekik leher Lesti, Billar juga menyeret istrinya ke kamar mandi.

Merasa kesakitan, Lesti akhirnya melaporkan Billar.

"Kemudian pada jam 10.00 WIB terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali sehingga tangan kanan dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit dan atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindak lanjuti," tutup isi surat tersebut.

Surat laporan tersebut telah dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Ia membenarkan bahwa surat laporan dari pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan.

"Ya (surat laporan Polres Metro Jakarta Selatan)," jelasnya.


sumber foto TribunNews.com



3. Para saksi dan  Rizky Billar akan diperiksa


Terkait laporan KDRT oleh Lesti Kejora terhadap  Rizky Billar , Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan saksi-saksi, termasuk Billar akan diperiksa.


"Billar sudah pasti diperiksa, cuma kami panggil saksi dulu yang lain yang menyaksikan kejadiannya," ucap Nurma kepada Kompas.com via telepon, Kamis (29/9/2022), dikutip dari Tribunnews.

Untuk pemanggilan Billar, Nurma belum dapat memastikan.

"Semalam kita harus visum dulu. Jadi, untuk laporan ini, wajib visum dulu," jelasnya.



4. Rizky Billar terancam 15 tahun penjara


Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebutkan pasal sementara yang dikenakan kepada  Rizky Billar 

Billar dikenakan pasal KDRT Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Apabila Billar terbukti bersalah, ia terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Di UU itu, paling tinggi 15 tahun apabila korban mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," bebernya.

Untuk membuktikan dugaan KDRT, Nurma memastikan Lesti telah menjalani tes visum dan tinggal menunggu hasil.


er-Sumber:TribunNews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar