GROBOGAN – Radar Tujuh, DW alias Ices, warga
Kelurahan Kalongan, Purwodadi, hanya bisa tertunduk pasrah saat digiring gelar
perkara oleh Sat Reskrim Polres Grobogan.
Pria 34 tahun ini diciduk polisi karena diduga
melakukan penusukan terhadap Ike Maylani, 35, warga Jangkungharjo, Kecamatan
Brati, Minggu, (10/11) lalu.
Pelaku yang sehari-hari beraktivitas sebagai anak
punk di Perempatan Danyang ini, nekat melakukan penusukan hingga korban
mengalami luka berat lantaran tersinggung dikatakan “Asu” (anjing) oleh korban.
Korban ditusuk menggunakan pisau lipat di depan rumahnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono
mengungkapkan peristiwa tersebut berawal saat pelaku bersama seorang rekannya
yang bernama Teddy, mengendarai sepeda motor Satria FU dengan nopol K-4696-TZ
dan melintas melawan arus lalu lintas di jalan satu arah depan kantor DPRD
Kabupaten Grobogan. Saat bersamaan, korban juga melintas di depan Kantor DPRD
Kabupaten Grobogan. Dalam posisi bersinggungan, pelaku berteriak ‘Woooiii’ ke
arah korban. Oleh korban, dibalas dengan teriakan “Asu’ (Anjing).
Diduga karena merasa tersinggung, korban yang
terpengaruh oleh minuman keras meminta rekannya yang berada di depan, untuk
mengejar korban. Korban kemudian dikejar sampai di depan rumahnya.
“Sampai di depan rumah, korban yang turun dari
kendaraan hendak masuk ke dalam rumahnya. Seketika itu, pelaku yang juga turun
dari sepeda motor langsung mengeluarkan pisau lipat dan menusuk korban pada
bagian perut sembari berkata ‘Anjing Lo’,”
ujar Kasat Reskrim Polres Grobogan pada Jumat (15/11).
“Korban ditusuk satu kali dan pelaku tidak mencabut
pisau tersebut,” tambahnya.
Usai ditusuk menggunakan pisau oleh pelaku, korban
sempat melakukan perlawanan dengan memukulkan helm ke arah wajah pelaku.
Keduanya kemudian dilerai oleh Teddy.
Mendengar adanya keributan, beberapa warga sekitar
kemudian keluar rumah. Melihat hal itu, kemudian pelaku bersama rekannya pergi
dan kembali ke tempat tongkrongannya untuk minum-minuman keras lagi.
“Setelah pelaku pergi, korban kemudian dibawa ke
Rumah Sakit Yakkum Purwodadi. Karena luka yang dialami cukup serius, korban
kemudian dirujuk ke salah satu Rumah Sakit di Solo,” imbuh Kasat Reskrim Polres
Grobogan.
Setelah mendapatkan informasi adanya kejadian
tersebut, kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang tergabung dalam komunitas
punk tersebut berhasil diamankan oleh petugas kepolisian dari Sat Reskrim
Polres Grobogan.
Atas kejadian tersebut, pelaku bakal dijerat dengan
Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka
berat. Sementara itu, DW saat ditanya
oleh ditanya oleh petugas kepolisian menyampaikan bahwa dirinya bukan merupakan
anak seorang polisi aktif.
“Bukan anak polisi. Di imigrasi, tapi sudah
meninggal,” aku dia saat gelar perkara bersama awak media kemarin. Cl – Sumber :
Radar Kudus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar