Breaking News

Rabu, 18 Desember 2024

Begini Modus Oknum Polisi Grobogan Gelapkan Uang Koperasi Rp 4,2 M

 




Grobogan – Radar Tujuh,  Seorang oknum polisi Polres Grobogan, Bripka Slamet menggelapkan uang koperasi Primkoppol hingga sebesar Rp 4,2 miliar.

 

Kuasa hukum Slamet, Endang Kusumawati, menceritakan modus yang dipakai kliennya untuk menggelapkan uang yang belakangan diketahui untuk judi online tersebut.

 

Endang mengungkapkan, Slamet melakukan pinjaman fiktif di koperasi Primkoppol Polres Grobogan. Nama-nama anggota koperasi dipakainya untuk meminjam uang koperasi untuk kepentingannya pribadi.

 

”Modus operadinya melakukan pinjaman fiktif. Jadi ada beberapa anggota, termasuk Slamet sendiri yang memakai data fiktif. Pengakuannya (begitu),” ujar Endang usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Purwodadi, Senin (16/12/2024) sore.

 

Sebelumnya diberitakan, oknum anggota Polres Grobogan Bripka Slamet terbukti menggelapkan uang koperasi Primkoppol Polres Grobogan senilai Rp 4,2 miliar. Uang tersebut merupakan hasil penggelapan selama tiga tahun, yakni 2021 sampai 2023.

 

Endang menyebut, uang hasil penggelapan tersebut seluruhnya habis untuk judi online. Dia menyebut, tidak ada keperluan lain untuk penggunaan uang tersebut.

 

”Terdakwa sudah mengakui memang memakai untuk judi online, selain itu tidak ada. Memang judi online, dan habis,” katanya usai sidang.

Endang menerangkan, penggelapan Slamet dilakukan selama kurang lebih tiga tahun, yakni dari 2021 sampai 2023. Pada 2021, uang koperasi yang diembatnya sebesar Rp 1,2 miliar. Kemudian pada 2022 sebesar Rp 2 miliar.

 

”Kemudian di tahun ketiga sebesar Rp 954 juta. Jadi, total keseluruhannya Rp 4,26 miliar,” imbuhnya.

 

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Subronto itu, Bripka Slamet divonis enam tahun dikurangi masa penahanan. 

 

Terdakwa dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan, yakni penggelapan oleh mereka yang menguasai suatu benda karena jabatannya.

 

Endang dan kuasa hukum Slamet lainnya, Iwan Sanusi menyatakan kemungkinan besar akan melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. Sebab, terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan berkelakuan baik selama di dalam bui. Cl – Sumber : MuriaNews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar