Keluarga tergugat memprotes penggugat karena
diduga merekayasa hak kepemilikan sertifikat tanah.
Pengecekan lokasi dan persidangan sengketa tanah
di Desa Baturagung oleh Pengadilan Negeri Purwodadi, Grobogan, nyaris ricuh.
Kedua pihak yang bersengketa beradu mulut hingga
membuat suasana persidangan menjadi gaduh.
Kondisi ini langsung diredam oleh polisi dan hakim
yang memimpin sidang di lokasi.
Massa keluarga tergugat menuding penggugat
merekayasa hak kepemilikan sertifikat empat bidang tanah di Desa Baturagung.
Dalam sidang di lokasi, pihak ATR/BPN menyebut
tanah yang dimaksud penggugat belum terpetakan dan belum ada perubahan atas
nama kepemilikan sejak 1988.
Menanggapi adanya perbedaan data gugatan, pihak
penggugat akan memberikan jawaban terhadap hasil persidangan di lokasi.
Hasil sidang di lokasi ini nantinya akan dibahas
dalam persidangan selanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar