GROBOGAN - Radar tujuh , Sebanyak 139 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan pada Rabu, 7 Mei 2025.
Dalam acara yang digelar di Pendopo Kabupaten Grobogan, Bupati Setyo Hadi mengingatkan bahwa penyerahan SK ini bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari pengabdian PNS kepada masyarakat.
“Ini adalah awal pengabdian” ujarnya.
Bupati Setyo Hadi menyampaikan rasa bangganya atas pencapaian para PNS yang telah melewati proses panjang seleksi.
Ia menyebut para penerima SK sebagai “orang-orang pilihan” yang siap memberikan pelayanan terbaik.
“Panjenengan adalah orang-orang hebat dan orang-orang pilihan yang siap untuk mengabdi dan memberikan pelayanan. Ini adalah hasil dari kerja keras, ketekunan, termasuk doa panjenengan yang tiada henti,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan agar para PNS yang baru saja dilantik selalu menjunjung tinggi integritas dan menjauhi penyimpangan dalam bekerja.
“Jangan neko-neko, hindari berbagai penyimpangan yang akan berdampak bagi diri sendiri, keluarga, maupun Instansi. Bekerjalah dengan baik, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi,” tegasnya.
Bupati juga berpesan agar para PNS senantiasa bersyukur dan menunjukkan rasa syukur itu lewat kinerja yang maksimal.
Ia turut meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk membina dan membimbing para PNS agar menjadi sumber daya manusia yang produktif dan berintegritas.
“Dibimbing dan dibina dengan baik. Jadikan mereka bagian dari tim kerja yang solid, produktif, dan berorientasi pada pelayanan,” pintanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta-Jawa Tengah, Paulus Dwi Laksono Haryono, turut memberikan apresiasi kepada para PNS Pemkab Grobogan yang telah melalui serangkaian seleksi ketat, dari ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) hingga tahap akhir.
“Selamat kepada para penerima SK hari ini, ini merupakan hasil dari kerja keras kalian semua yang telah mengikuti serangkaian tes mulai dari SKD hingga lolos,” ucapnya. AN - Sumber Media : lingkarjateng.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar