Grobogan - Mabes Indonesia ,Kejaksaan Negeri Grobogan, Jawa Tengah, telah menahan MA, Kepala Desa Cangkring, Kecamatan Tegowanu, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) periode 2019-2024. Menurut laporan tim audit Inspektorat Grobogan, kerugian negara akibat tindakan MA mencapai Rp 397 juta. Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, menjelaskan bahwa penyidikan kasus penyelewengan APBDes Cangkring ini telah berlangsung sejak pertengahan Januari lalu. Dana Proyek Rp 9 Miliar Tak Masuk APBDes Tim penyidik Kejari Grobogan juga telah memeriksa 13 orang saksi untuk memperkuat bukti pidana korupsi yang menjerat MA selaku Kades Cangkring. "Kasus ini merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat," ungkap Frengki saat dihubungi melalui ponsel pada Selasa (24/6/2025).
Pada akhir pekan lalu, MA yang diperiksa selama hampir empat jam mulai pukul 10.00, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pria asal Desa Cangkring itu langsung dijebloskan ke Lapas kelas II B Purwodadi selama 20 hari ke depan. "Sesuai Pasal 21 ayat 1, UU nomor 8 tahun 1981, jaksa penyidik menahan tersangka dengan pertimbangan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau tersangka mengulangi tindak pidana," jelas Frengki.
Frengki menambahkan bahwa tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Petinggi Desa Cangkring untuk menyelewengkan APBDes. Berbagai bentuk korupsi yang dilakukan tersangka antara lain kelebihan pemanfaatan tanah bengkok kepala desa seluas 0,77 hektar selama enam tahun, penghentian pengembalian dana atas pemanfaatan tanah bengkok untuk penghargaan pensiunan kepala desa seluas 0,5 hektar selama empat tahun. Serta pemanfaatan bondo desa tanpa prosedur yang sah di Persil 68 seluas 0,66 hektar pada 2022 dan 0,72 hektar pada 2023. Selain itu, tersangka juga tidak mencantumkan sisa anggaran dari sejumlah kegiatan sebagai Silpa, melakukan pinjaman fiktif kepada BUMDes Cangkring tahun 2023, dan menggunakan dana hasil lelang tanah bondo desa tahun 2024 tidak sesuai ketentuan. Terdapat pula penyimpangan dalam pekerjaan pembangunan desa yang teridentifikasi oleh Tim Ahli Bangunan Gedung dan Saluran Irigasi Dinas PUPR Grobogan. "Laporan tim Audit Inspektorat Grobogan nomor 700.1.2.1/133/OP.25/2025 tanggal 4 Juni 2025 menunjukkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 397.944.870," kata Frengki. Baca juga: Kejari Nganjuk Tetapkan Kades Ngepung Jadi Tersangka Korupsi APBDes Dalam proses pemeriksaan, tersangka menyerahkan uang sebesar Rp 349.145.000 kepada penyidik Kejari Grobogan sebagai upaya pengembalian kerugian keuangan negara. Namun, Frengki menegaskan bahwa pengembalian tersebut tidak menggugurkan proses hukum yang sedang berjalan. "Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana, sehingga pengembalian uang tersebut oleh tersangka yang diterima penyidik langsung disita sebagai barang bukti untuk keperluan di persidangan," pungkas Frengki.AN - Sumber Media : KOMPAS.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar