Grobogan–Radar Tujuh,Sat Lantas Polres Grobogan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk melayani masyarakat.
Program SIM Keliling ini untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Sejak Senin, 1 Juli 2025, layanan ini telah beroperasi aktif dan terus melayani pemohon yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi mereka.
Kasat Lantas Polres Grobogan, AKP Mohamad Bimo Seno, menegaskan bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, bukan pembuatan baru.
Program ini dirancang untuk meningkatkan aksesibilitas pelayanan publik, khususnya bagi warga yang kesulitan datang di hari kerja.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Polres Grobogan Agustus 2025
Sat Lantas telah menyusun jadwal operasional SIM Keliling bulan Agustus 2025 di empat titik strategis:
• Senin: Polsek Godong, pukul 16.00–22.00 WIB
• Rabu: Depan Alfamart Wirosari, pukul 16.00–20.00 WIB
• Jumat: Simpang Lima Selatan, pukul 16.00–20.00 WIB
• Minggu ke-2 dan ke-4: Car Free Day depan SPBU R Suprapto Purwodadi, pukul 06.00–09.00 WIB
Selain itu, bagi warga yang hanya memiliki waktu di malam hari, Sat Lantas juga membuka layanan Satnight SIM setiap Sabtu malam di minggu ke-1 dan ke-3, pukul 19.00–21.00 WIB, yang berlangsung di Satpas SIM Polres Grobogan.
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan, pemohon wajib membawa:
• SIM yang masih aktif
• Fotokopi KTP (2 lembar)
• Fotokopi SIM (2 lembar)
• Surat keterangan sehat
• Tes psikologi
• Bukti kepesertaan JKN aktif
AKP Bimo Seno juga mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan selalu membawa SIM serta STNK saat berkendara.
“Mari kita wujudkan keamanan lalu lintas dengan mematuhi aturan dan melengkapi dokumen berkendara,” ajaknya.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, Sat Lantas Polres Grobogan membuka layanan hotline di nomor 0822-6583-1416.A- Sumber Media : Suarabaru.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar