Breaking News

Kamis, 16 Oktober 2025

2 Siswa SMP N 1 Geyer Kab.Grobogan Jawa Tengah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Bullying Hingga Menewaskan Angga Bagus Perwira (12)



Grobogan - Cakrawalaonline,Dua siswa SMP Negeri 1 Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus bullying hingga menewaskan Angga Bagus Perwira (12), mendapat pendampingan psikis dari Pemerintah Kabupaten Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Grobogan Indartiningsih mengatakan, pendampingan dilakukan untuk memastikan kondisi psikologis kedua anak berkonflik dengan hukum itu tetap stabil selama proses berjalan. Indarti menyampaikan, tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Swatantra telah diterjunkan ke SMPN 1 Geyer untuk melakukan penjangkauan, baik terhadap pihak sekolah maupun keluarga korban. “Assesmen untuk mencari keterangan detail sehingga mengetahui langkah pendampingan apa yang akan kita lakukan,” kata Indarti saat ditemui di kantornya, Kamis (16/10/2025). 


 2 Siswa ABH Kasus Tewasnya Angga di Grobogan Tak Ditahan, tapi Wajib Lapor Ia menuturkan, dari hasil asesmen di rumah duka Desa Ledokdawan, Geyer, keluarga Angga mulai pulih secara psikologis meski masih terpukul dengan kejadian yang merenggut nyawa anak mereka. “Alhamdulillah kami ke sana berbelasungkawa dan keluarga sudah ikhlas, tapi bagaimanapun proses hukum tetap berlanjut,” ungkapnya. Dua Anak Tersangka Tak Ditahan Selain keluarga korban, DP3AKB juga fokus mendampingi dua siswa berinisial L (12) dan A (12) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Kami juga lakukan pendampingan pelaku anak, jika trauma dan lain-lain kita konsultasikan dengan psikolog. Semua masih berproses, kalau sudah selesai penjangkauan, kita sampaikan hasilnya,” terang Indarti. 


 Korban Dikatai lalu 2 Kali Berkelahi Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Rizky Ari Budianto mengatakan, meski berstatus tersangka, keduanya tidak ditahan karena masih berusia di bawah 14 tahun, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). “Karena pelaku anak di bawah 14 tahun maka tidak bisa ditahan merujuk pada UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Tapi proses hukum tetap berjalan,” jelas Rizky. Proses Hukum Masih Berlanjut Rizky menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak di Kabupaten Pati untuk memastikan pendampingan hukum terhadap kedua tersangka berjalan sesuai prosedur. 

 “Nanti pelaku anak selama proses penyidikan akan didampingi dari pihak Bapas Anak. Jadi tetap memperhatikan hak-hak anak seperti hak memperoleh pendidikan,” ujarnya. Polres Grobogan juga masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Hingga kini, 17 saksi sudah diperiksa, termasuk guru dan siswa SMPN 1 Geyer. “Apakah ada unsur kelalaian dari sekolah masih kita dalami, termasuk bisa ada tersangka lainnya. Kami masih terus berproses,” kata Rizky. A- Sumber - Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar