JAKARTA, Radjuh– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam penangkapan 101 orang saat aksi Hari Buruh Internasional (May Day) di depan Gedung DPR/MPR, Jumat (1/5/2026).
Ia menyebut, sejumlah peserta aksi sempat diarahkan oleh pihak yang diduga aparat tidak berseragam untuk menaiki bus dengan dalih menuju lokasi konser. Namun, bus tersebut justru membawa mereka ke Markas Polda Metro Jaya.
“Pada saat itu terdapat polisi yang tidak berseragam di sekitar Palmerah yang kemudian mengarahkan kepada massa aksi untuk masuk bus menuju tempat konser. Alih-alih tiba di tempat konser, ternyata bus itu mengarah ke Polda Metro Jaya,” ujar Nabil , Sabtu (2/5/2026). Sebagai informasi, aksi May Day di depan Gedung DPR tidak hanya diisi orasi, tetapi juga penampilan musik dari grup seperti Efek Rumah Kaca dan The Brandals.
Selain dugaan pengalihan massa, LBH Jakarta juga menyoroti proses penangkapan yang dinilai tidak sesuai prosedur. Nabil menyebut sebagian besar orang yang diamankan justru belum sampai ke titik kumpul aksi di kawasan DPR.
“Mayoritas dari peserta aksi yang ditangkap adalah hasil dari sweeping kepolisian. Padahal mereka belum sampai titik kumpul lokasi aksi,” ungkap Nabil. LBH Jakarta menilai rangkaian tindakan tersebut berpotensi membatasi kebebasan berpendapat di muka umum yang dijamin undang-undang dan konstitusi.
Hingga Sabtu siang, LBH Jakarta telah mendata 51 orang dari total 101 orang yang diamankan. Dari jumlah itu, seluruhnya telah dipulangkan dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. ( Fr-Kompas.com)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar