Breaking News

Senin, 25 Mei 2026

Motif Pembunuhan Sadis Wanita Muda di Yasmin, Korban Dijerat Dasi Lalu Dibuang dari Tol

 

foto by : sumselnews
foto by sumselnews


BOGOR - Radar Tujuh,  Motif pelaku Muhammad Febryan alias Ambon (26) membunuh Anggi Aulia (25) di Jalan Sholeh Iskandar atau Yasmin, Kota Bogor karena sakit hati. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan, tersangka MF merasa sakit hati saat pertemuan dengan korban di salah satu tempat makan di Air Mancur, Kota Bogor, Sabtu (2/5/2026) lalu. Korban dan tersangka merupakan teman sekolah saat SMK di wilayah Kabupaten Bogor. Tersangka MF menghubungi korban melalui direct message (DM).

Pada pertemuan tersebut, lanjut Rio, menurut pengakuan tersangka mendapatkan kalimat yang membuatnya sakit hati saat itu.

"Sehingga ada kalimat-kalimat yang membuat tersangka sakit hati," kata Rio kepada wartawan di Polresta Bogor Kota, Senin (25/5/2026). Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Bagus Azi Lesmana Putra mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan tersangka mengaku sakit hati karena merasa diejek oleh korban. "Korban mengatakan pada si pelaku dengan bahasa 'kasihan ya enggak punya orangtua'. Bahasa itu yang memicu si pelaku gelap dan dendam kepada korban," ungkap Azi Lesmana di Polresta Bogor Kota. Kembali ke Rio, dari pertemuan pertama tersebut, MF mengajak bertemu kembali kepada korban, Jumat (22/5/2026) lalu. Pertemuan kedua itu dilakukan di tempat kopi wilayah Kemang dan dilanjutkan ke tempat makan Pecel Lele di area Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor.

Pada pertemuan kedua tersebut Anggi tidak mengetahui kalau MF sudah menyiapkan senjata tajam (sajam) jenis golok dan diperlihatkan kepada korban.

MF mengancam akan membunuh korban. Namun, MF menawarkan perdamaian dengan meminta uang kepada korban. "Tapi terjadilah si tersangka menyampaikan kalau mau damai ataupun mau aman, minta apa? Minta uang. Si korban tidak mau," kata Rio. Dirinya melanjutkan, MF melakukan eksekusi di area dekat Stadion Pakansari.

"Di dekat Stadion Pakansari, korban dijerat dengan menggunakan dasi yang sudah dibawa oleh si tersangka," lanjutnya.

Setelah dijerat, Anggi pingsan dan dibawa oleh MF. Ketika memasuki Jalan Sholeh Iskandar, tersangka melihat korban gerak.

Menyadari itu, MF memutuskan untuk menjatuhkan Anggi dari Jalan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR), pada Sabtu (23/5/2026) dini hari. "Ketika memasuki area Yasmin atau Sholeh Iskandar, korban menurut pengakuan tersangka bahwa korban gerak-gerak. Kemudian terjadilah seperti yang di video tadi yang dari jalan tol ke bawah, yang tindakan sangat biadab buat kami. Menurut kami, itu tindakan yang sangat biadab," jelas Rio

Dijatuhkan dari Tol Sekitar pukul 01.00 sampai 01.15 WIB, tubuh Anggi dilempar dari atas Jalan Tol di wilayah Yasmin, Bogor, pada Sabtu dini hari. Hal itu diketahui dari rekaman CCTV yang mengarah ke Jalan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR).

Dalam rekaman terlihat mobil pelaku yang berhenti di bahu jalan dan membuang Anggi dari atas Jalan Tol BORR. Tak lama kemudian, seseorang dari dalam mobil diduga pelaku berinisial MF membuang tubuh Anggi ke bawah tol, tepatnya ke kawasan Simpang Yasmin atau Jalan Sholeh Iskandar.

Atas perbuatan tersebut, tersangka MF dijerat Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 479 Ayat (3) tentang Pencurian dengan Kekerasan Menyebabkan Kematian, serta Pasal 466 KUHP Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Tahun 1951. Muhammad Febryan diancam dengan hukuman pidana 15 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Vts – Sumber : Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar