![]() |
| foto by sumselnews |
BOGOR - Radar Tujuh, Motif pelaku Muhammad Febryan alias Ambon (26) membunuh Anggi Aulia (25)
di Jalan Sholeh Iskandar atau Yasmin, Kota Bogor karena sakit hati. Kapolresta
Bogor Kota, Kombes Pol Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan, tersangka MF merasa sakit
hati saat pertemuan dengan korban di salah satu tempat makan di Air Mancur,
Kota Bogor, Sabtu (2/5/2026) lalu. Korban dan tersangka merupakan teman sekolah
saat SMK di wilayah Kabupaten Bogor. Tersangka MF menghubungi korban melalui
direct message (DM).
Pada pertemuan tersebut, lanjut Rio, menurut
pengakuan tersangka mendapatkan kalimat yang membuatnya sakit hati saat itu.
"Sehingga ada kalimat-kalimat yang membuat
tersangka sakit hati," kata Rio kepada wartawan di Polresta Bogor Kota,
Senin (25/5/2026). Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol
Bagus Azi Lesmana Putra mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan tersangka
mengaku sakit hati karena merasa diejek oleh korban. "Korban mengatakan pada
si pelaku dengan bahasa 'kasihan ya enggak punya orangtua'. Bahasa itu yang
memicu si pelaku gelap dan dendam kepada korban," ungkap Azi Lesmana di
Polresta Bogor Kota. Kembali ke Rio, dari pertemuan pertama tersebut, MF
mengajak bertemu kembali kepada korban, Jumat (22/5/2026) lalu. Pertemuan kedua
itu dilakukan di tempat kopi wilayah Kemang dan dilanjutkan ke tempat makan
Pecel Lele di area Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor.
Pada pertemuan kedua tersebut Anggi tidak
mengetahui kalau MF sudah menyiapkan senjata tajam (sajam) jenis golok dan
diperlihatkan kepada korban.
MF mengancam akan membunuh korban. Namun, MF
menawarkan perdamaian dengan meminta uang kepada korban. "Tapi terjadilah
si tersangka menyampaikan kalau mau damai ataupun mau aman, minta apa? Minta
uang. Si korban tidak mau," kata Rio. Dirinya melanjutkan, MF melakukan
eksekusi di area dekat Stadion Pakansari.
"Di dekat Stadion Pakansari, korban dijerat
dengan menggunakan dasi yang sudah dibawa oleh si tersangka," lanjutnya.
Setelah dijerat, Anggi pingsan dan dibawa oleh MF.
Ketika memasuki Jalan Sholeh Iskandar, tersangka melihat korban gerak.
Menyadari itu, MF memutuskan untuk menjatuhkan
Anggi dari Jalan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR), pada Sabtu (23/5/2026) dini
hari. "Ketika memasuki area Yasmin atau Sholeh Iskandar, korban menurut
pengakuan tersangka bahwa korban gerak-gerak. Kemudian terjadilah seperti yang
di video tadi yang dari jalan tol ke bawah, yang tindakan sangat biadab buat
kami. Menurut kami, itu tindakan yang sangat biadab," jelas Rio
Dijatuhkan dari Tol Sekitar pukul 01.00 sampai
01.15 WIB, tubuh Anggi dilempar dari atas Jalan Tol di wilayah Yasmin, Bogor,
pada Sabtu dini hari. Hal itu diketahui dari rekaman CCTV yang mengarah ke
Jalan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR).
Dalam rekaman terlihat mobil pelaku yang berhenti
di bahu jalan dan membuang Anggi dari atas Jalan Tol BORR. Tak lama kemudian,
seseorang dari dalam mobil diduga pelaku berinisial MF membuang tubuh Anggi ke
bawah tol, tepatnya ke kawasan Simpang Yasmin atau Jalan Sholeh Iskandar.
Atas perbuatan tersebut, tersangka MF dijerat
Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 479 Ayat (3) tentang
Pencurian dengan Kekerasan Menyebabkan Kematian, serta Pasal 466 KUHP Ayat (3)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. Pasal 2 Ayat (1)
Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Tahun 1951. Muhammad Febryan diancam
dengan hukuman pidana 15 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Vts – Sumber : Kompas.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar