Jakarta
– Radartujuh, Pasca
kecelakaan antara KA Argo Bromo dan KRL di wilayah Bekasi pada 27 April 2026,
PT Kereta Api Indonesia (KAI) kini menghadapi gugatan hukum dari salah satu
penumpang yang berada di dalam kereta saat insiden terjadi.
Penggugat diketahui bernama
Rolland E. Potu, S.H., M.H., CBLC. Ia mengambil langkah hukum dengan
mendaftarkan gugatan melalui sistem e-Court Pengadilan Negeri Bandung pada 30
April 2026.
Langkah tersebut disebut
sebagai bentuk dorongan evaluasi terhadap sistem penanganan darurat PT KAI.
Informasi mengenai gugatan ini mencuat ke publik setelah dibagikan melalui akun
media sosial X (Twitter) @hidupsebagai62 pada 4 Mei 2026.
Dalam unggahan tersebut,
Rolland menilai respons awal perusahaan pascakecelakaan dinilai belum menyentuh
aspek kemanusiaan secara langsung. Ia mengaku hanya menerima informasi
administratif terkait pengembalian tiket, tanpa adanya mekanisme pengecekan
kondisi penumpang secara menyeluruh.
“Seharusnya ada respons cepat
yang memastikan keselamatan dan kondisi setiap penumpang, bukan sekadar urusan
refund,” tulis unggahan tersebut.
Tak tanggung-tanggung, nilai
gugatan yang diajukan mencapai Rp100.000.754.500. Rinciannya, sebesar Rp754.500
merupakan penggantian tiket, sementara Rp100 miliar dialokasikan sebagai bentuk
tanggung jawab atas dampak yang dirasakan para penumpang, baik korban luka
maupun meninggal dunia.
Selain PT KAI, sejumlah pihak
lain turut terseret dalam gugatan tersebut, di antaranya PT BKI, Danantara, dan
platform perjalanan Traveloka.
Kasus ini pun ramai
diperbincangkan di media sosial. Hingga kini, unggahan terkait telah ditonton
lebih dari 182 ribu pengguna dan memicu beragam tanggapan dari warganet.
Sebagian mempertanyakan mengapa
gugatan hanya ditujukan kepada PT KAI, sementara pihak lain yang dinilai turut
berperan dalam insiden belum ikut diseret. Ada pula yang menyoroti aspek
keselamatan di perlintasan sebidang serta sistem persinyalan yang diduga
bermasalah.
Perdebatan publik pun tak
terhindarkan, mulai dari soal tanggung jawab operator, peran pemerintah daerah,
hingga faktor eksternal yang diduga menjadi pemicu kecelakaan.
Hingga berita ini diturunkan,
belum ada keterangan resmi dari PT KAI terkait gugatan tersebut. Vts – Sumber :
faktapers.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar