Breaking News

Senin, 04 Mei 2026

Penumpang KA Argo Bromo Gugat PT KAI Soal Kecelakaan di Bekasi Timur

 


Jakarta – Radartujuh, Pasca kecelakaan antara KA Argo Bromo dan KRL di wilayah Bekasi pada 27 April 2026, PT Kereta Api Indonesia (KAI) kini menghadapi gugatan hukum dari salah satu penumpang yang berada di dalam kereta saat insiden terjadi.

Penggugat diketahui bernama Rolland E. Potu, S.H., M.H., CBLC. Ia mengambil langkah hukum dengan mendaftarkan gugatan melalui sistem e-Court Pengadilan Negeri Bandung pada 30 April 2026.

Langkah tersebut disebut sebagai bentuk dorongan evaluasi terhadap sistem penanganan darurat PT KAI. Informasi mengenai gugatan ini mencuat ke publik setelah dibagikan melalui akun media sosial X (Twitter) @hidupsebagai62 pada 4 Mei 2026.

Dalam unggahan tersebut, Rolland menilai respons awal perusahaan pascakecelakaan dinilai belum menyentuh aspek kemanusiaan secara langsung. Ia mengaku hanya menerima informasi administratif terkait pengembalian tiket, tanpa adanya mekanisme pengecekan kondisi penumpang secara menyeluruh.

“Seharusnya ada respons cepat yang memastikan keselamatan dan kondisi setiap penumpang, bukan sekadar urusan refund,” tulis unggahan tersebut.

Tak tanggung-tanggung, nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp100.000.754.500. Rinciannya, sebesar Rp754.500 merupakan penggantian tiket, sementara Rp100 miliar dialokasikan sebagai bentuk tanggung jawab atas dampak yang dirasakan para penumpang, baik korban luka maupun meninggal dunia.

Selain PT KAI, sejumlah pihak lain turut terseret dalam gugatan tersebut, di antaranya PT BKI, Danantara, dan platform perjalanan Traveloka.

Kasus ini pun ramai diperbincangkan di media sosial. Hingga kini, unggahan terkait telah ditonton lebih dari 182 ribu pengguna dan memicu beragam tanggapan dari warganet.

Sebagian mempertanyakan mengapa gugatan hanya ditujukan kepada PT KAI, sementara pihak lain yang dinilai turut berperan dalam insiden belum ikut diseret. Ada pula yang menyoroti aspek keselamatan di perlintasan sebidang serta sistem persinyalan yang diduga bermasalah.

Perdebatan publik pun tak terhindarkan, mulai dari soal tanggung jawab operator, peran pemerintah daerah, hingga faktor eksternal yang diduga menjadi pemicu kecelakaan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT KAI terkait gugatan tersebut. Vts – Sumber : faktapers.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar