Jakarta-Radjuh, Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa Kepala BGN Nanik S Deyang terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung mengatakan semua orang yang dinilai memiliki informasi terkait kasus ini dapat diperiksa sebagai saksi.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, saat ditanya respons Kejagung soal pengakuan pengacara mantan Waka BGN Sony Sonjaya yang menyebut dugaan keterlibatan inisial NSD dalam mengubah nama-nama yayasan pengelola SPPG. Syarief mengatakan penyidik tidak hanya bergantung pada keterangan satu orang.
"Ya, jadi gini. Alat bukti yang kami dapat atau kami cari itu tidak bergantung kepada salah satu keterangan saja. Ya, kami punya alat bukti banyak, ada keterangan saksi, ada barang bukti elektronik, ada alat bukti dokumen, dan lain-lain, dan ahli. Jadi kami tidak tergantung kepada keterangan satu orang saja ya," kata Syarief di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026). Fr

Tidak ada komentar:
Posting Komentar