Radar Tujuh

Media Hukum dan Kriminal

Breaking News

Senin, 10 Agustus 2026

Penggusuran di Ujunggede masih menyisakan masalah

 



PEMALANG, JAWA TENGAH — Sejumlah pemilik warung dan bangunan di Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, mengeluhkan persoalan ganti rugi serta batas waktu pengosongan yang dinilai terlalu singkat.


Keluhan tersebut mencuat setelah adanya pemberitahuan kepada pemilik bangunan untuk mengosongkan lokasi. Warga mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai mekanisme maupun kompensasi atau ganti rugi atas bangunan yang selama ini mereka gunakan untuk mencari nafkah.


Warga berharap persoalan tersebut tidak dilakukan secara terburu-buru. Mereka meminta adanya musyawarah dan penjelasan yang transparan antara pihak terkait dengan pemilik warung, terutama mengenai hak-hak warga dan mekanisme penyelesaian yang akan ditempuh.


Sebelumnya, pemberitaan mengenai Desa Ujunggede juga menyebut adanya rencana penertiban bangunan di atas lahan eks jalur kereta api milik PTPN I Regional 3. Dalam surat perintah pengosongan yang diberitakan pada Juni 2026, pemilik bangunan disebut diberikan tenggat waktu tiga hari kalender untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Kondisi tersebut membuat warga mempertanyakan apakah waktu yang diberikan sudah cukup untuk mempersiapkan pembongkaran, memindahkan barang dagangan, serta mencari tempat usaha baru.

“Kami berharap ada solusi yang adil. Jangan sampai warga kehilangan tempat usaha tanpa ada kejelasan mengenai ganti rugi atau kompensasi dan waktu yang memadai,” demikian keluhan warga.

Warga meminta pemerintah daerah maupun instansi terkait turun langsung ke lapangan untuk memfasilitasi dialog. Mereka berharap proses penertiban tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.


Hingga berita ini dibuat, diperlukan klarifikasi dari pihak pemilik lahan, pemerintah desa, serta instansi terkait mengenai status bangunan, mekanisme ganti rugi atau kompensasi, dan dasar pemberian batas waktu pengosongan tersebut.Anto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar