Breaking News

Kamis, 25 Agustus 2022

65 Pelaku Judi Online Diringkus Polda Banten, Uang 1Miliar Disita Petugas.

 


Serang - Polda Banten menggencarkan operasi pemberantasan judi. Sebanyak 65 orang diamankan dari 29 kasus judi online hingga sabung ayam.
"Jenis perjudian terbanyak online menggunakan handphone maupun laptop terhubung ke website judi, judi konvensional oret-oretan atau kupon, judi sabung ayam," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga di Serang, Kamis (25/8/2022).

Operasi pemberantasan judi ini dilakukan atas perintah Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto dengan membuka Posko Berantas Judi pada 13 Agustus 2022.

Pengungkapan kasus judi ini dilakukan oleh Polda Banten sebanyak 5 kasus, Polresta Tangerang 4 kasus, Polres Lebak-Cilegon-Serang masing-masing dua kasus, dan Polres Pandeglang 1 kasus.

Mayoritas tersangka ialah pria berumur 20-65 tahun sebanyak 64 orang. Satu pelaku judi lainnya ialah perempuan berinisial RM alias Ningsih (26) yang mengoperasikan judi online di Tangerang.


Pelaku perempuan ini disebut menggunakan perusahaan jasa periklanan. Mereka menggunakan sebuah perumahan di kawasan Tangerang.


Mereka berpindah begitu polisi menggencarkan pemberantasan judi. Mereka juga mengelola 50 situs.

Situs yang seharusnya untuk jasa periklanan tapi digunakan untuk promo judi slot. RM atau Ningsih berperan sebagai komisaris perusahaan plus bendahara harian.

"Sebagai bendahara mengumpulkan setoran harian yang masuk dari pengelola atau leader yang mengelola 50 website tersebut," ujarnya.

Dari pelaku judi online ini, polisi menyita uang Rp 931 juta. Sedangkan total dari pengungkapan di polres-polres lain sebanyak Rp 947 juta.

Khusus pengungkapan di Tangerang, mereka sudah beroperasi sejak 2021. Dia mengatakan omzet harian perusahaan judi itu mencapai miliaran rupiah. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk pengungkapan selanjutnya.

"Dari 50 website omset harian mencapai Rp 3,9 miliar," pungkasnya.

(jbr/mei) er-Sumber:DetikNews.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar