Serang - Polda
Banten menggencarkan operasi pemberantasan judi. Sebanyak 65 orang diamankan
dari 29 kasus judi online hingga sabung ayam.
"Jenis perjudian terbanyak online menggunakan
handphone maupun laptop terhubung ke website judi, judi konvensional
oret-oretan atau kupon, judi sabung ayam," kata Kabid Humas Polda Banten
Kombes Shinto Silitonga di Serang, Kamis (25/8/2022).
Operasi pemberantasan judi ini dilakukan atas
perintah Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto dengan membuka Posko Berantas Judi
pada 13 Agustus 2022.
Pengungkapan kasus judi ini dilakukan oleh Polda
Banten sebanyak 5 kasus, Polresta Tangerang 4 kasus, Polres
Lebak-Cilegon-Serang masing-masing dua kasus, dan Polres Pandeglang 1 kasus.
Mayoritas tersangka ialah pria berumur 20-65 tahun
sebanyak 64 orang. Satu pelaku judi lainnya ialah perempuan berinisial RM alias
Ningsih (26) yang mengoperasikan judi online di Tangerang.
Pelaku perempuan ini disebut menggunakan
perusahaan jasa periklanan. Mereka menggunakan sebuah perumahan di kawasan
Tangerang.
Mereka berpindah begitu polisi menggencarkan
pemberantasan judi. Mereka juga mengelola 50 situs.
Situs yang seharusnya untuk jasa periklanan tapi
digunakan untuk promo judi slot. RM atau Ningsih berperan sebagai komisaris
perusahaan plus bendahara harian.
"Sebagai bendahara mengumpulkan setoran
harian yang masuk dari pengelola atau leader yang mengelola 50 website
tersebut," ujarnya.
Dari pelaku judi online ini, polisi menyita uang
Rp 931 juta. Sedangkan total dari pengungkapan di polres-polres lain sebanyak
Rp 947 juta.
Khusus pengungkapan di Tangerang, mereka sudah
beroperasi sejak 2021. Dia mengatakan omzet harian perusahaan judi itu mencapai
miliaran rupiah. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk pengungkapan
selanjutnya.
"Dari 50 website omset harian mencapai Rp 3,9
miliar," pungkasnya.
(jbr/mei) er-Sumber:DetikNews.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar