Breaking News

Rabu, 24 Agustus 2022

Polres Grobogan Berhasil Amankan 12 Pelaku Judi, Salah Satunya Warga Purwodadi.

 


GROBOGAN – Polres Grobogan berhasil amankan 12 pelaku judi selama seminggu belakangan. Mereka diamankan secara terpisah dengan waktu yang berbeda. Yakni dalam empat kali proses penangkapan. Pada 16 dan 17 Agustus. Serta dua kali penangkapan pada 21 Agustus.

Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi menyebut langkah tersebut menindaklanjuti Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas habis judi mulai dari bandar hingga yang membekingi.

Langkah ini juga sejalan dengan mandat Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi yang berkomitmen menyikat judi. Belakangan Polda Jateng berhasil mengungkap kasus judi online di wilayah hukum Polres Purbalingga yang dianggap sebagai pengungkapan terbesar kasus judi online yang pernah dilakukan di Jawa Tengah.

“Instruksi Kapolri dan mandat Kapolda itu langsung kami respon dengan ungkap kasus judi di wilayah kami,” jelasnya.

Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Afiditya Arif Wibwo menerangkan pada (16/8) ada satu pelaku judi yang diamankan yakni DT,29. Yang bersangkutan merupakan warga Desa Kuwaron, Gubug. DT berperan sebagai penjual judi kupon. Ia diamankan bersama barang bukti berupa satu bandel kupon yang sudha terjual. Kemudian uang hasil penjualan sebesar Rp 208 ribu. Dan dua buah bolpoin.

“Sehari berselang (17/8) pihak Polres Grobogan kembali mengamankan satu pelaku judi yakni S,54. S merupakan warga Desa Kuripan, Purwodadi. Ia juga berperan sebagai penjual judi kupon. Diamankan bersama barang bukti berupa kupon yang dijual maupun belum terjual dan uang hasil penjualan sebesar Rp 63 ribu,” jelasnya. (tos).er-Sumber:Radarkudus

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar