Jakarta - Mantan Kadiv Propam Irjen
Ferdy Sambo menghadapi sidang etik yang digelar Polri terkait kasus
pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
pada hari ini, Kamis (25/8).
Sidang etik digelar pada pukul 09.00 WIB di Gedung
TNCC Mabes Polri. Sejumlah saksi dari kalangan polri juga turut dihadirkan.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan langsung
memutuskan sanksi terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo lewat
sidang dugaan pelanggaran etik yang digelar pada Kamis (25/8) hari ini.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan
keputusan sidang etik terhadap Sambo bakal diumumkan langsung oleh Ketua KKEP
Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.
Pantuan CNNIndonesia.com, para pimpinan
sidang etik sudah masuk ke ruangan sekitar pukul 09.15 WIB. Setelah itu
pimpinan sidang mempersilakan Sambo untuk masuk ke dalam ruangan.
Sambo terlihat memakai seragam Polri lengkap.
Ia langsung duduk di bangku yang berada di hadapan pimpinan sidang kode etik.
Saksi yang dihadirkan antara lain mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan,
mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali.
Kemudian mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes
Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria dan mantan Kabag
Gakkum Roprovost divpropam Kombes Susanto.
Hal itu, kata dia, juga sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Prabowo yang meminta agar proses sidang etik dan pidana terkait Pembunuhan
berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dapat dilakukan secara paralel.
"Ya Akan ditentukan hari ini juga. Karena
sesuai dengan perintah Pak kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus
cepat," ujarnya kepada wartawan di lokasi sidang etik.
Sebelumnya, pengacara Brigadir J, Kamaruddin
Simanjuntak menganggap Ferdy Sambo layak diberikan sanksi
pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Ya, karena dia [Ferdy Sambo] melakukan
kejahatan, sudah selayaknya diberhentikan dengan tidak hormat. Karena petugas
polisi bukan untuk membunuh, tetapi melumpuhkan," ujar Kamaruddin di Hotel
Sofyan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi
III DPR RI, Listyo sempat berjanji akan menyelesaikan proses sidang etik
profesi terhadap para personel yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir J dalam
30 hari mendatang.
Listyo mengatakan hal ini juga demi memberikan
kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar etik dalam kasus tersebut.
"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa
menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke
depan," ujarnya.
Sejauh ini Irjen Ferdy Sambo juga telah
menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain itu,
tersangka lainnya yaitu Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair
Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah
ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Inspektorat khusus telah memeriksa 97 personel
Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian
Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri
dinyatakan diduga melanggar etik.er-sumber:CNNIndonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar