Breaking News

Rabu, 24 Agustus 2022

Hadiri Sidang Etik Kenakan Seragam Lengkap, Nasib Sambo Akan Ditentukan Hari ini


 

Jakarta - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menghadapi sidang etik yang digelar Polri terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Kamis (25/8).

Sidang etik digelar pada pukul 09.00 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri. Sejumlah saksi dari kalangan polri juga turut dihadirkan.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan langsung memutuskan sanksi terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo lewat sidang dugaan pelanggaran etik yang digelar pada Kamis (25/8) hari ini.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan keputusan sidang etik terhadap Sambo bakal diumumkan langsung oleh Ketua KKEP Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.

Pantuan CNNIndonesia.com, para pimpinan sidang etik sudah masuk ke ruangan sekitar pukul 09.15 WIB. Setelah itu pimpinan sidang mempersilakan Sambo untuk masuk ke dalam ruangan.

Sambo terlihat memakai seragam Polri lengkap. Ia langsung duduk di bangku yang berada di hadapan pimpinan sidang kode etik.


Saksi yang dihadirkan antara lain mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali.


Kemudian mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria dan mantan Kabag Gakkum Roprovost divpropam Kombes Susanto.

Hal itu, kata dia, juga sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta agar proses sidang etik dan pidana terkait Pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dapat dilakukan secara paralel.




"Ya Akan ditentukan hari ini juga. Karena sesuai dengan perintah Pak kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," ujarnya kepada wartawan di lokasi sidang etik.

Sebelumnya, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menganggap Ferdy Sambo layak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Ya, karena dia [Ferdy Sambo] melakukan kejahatan, sudah selayaknya diberhentikan dengan tidak hormat. Karena petugas polisi bukan untuk membunuh, tetapi melumpuhkan," ujar Kamaruddin di Hotel Sofyan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Listyo sempat berjanji akan menyelesaikan proses sidang etik profesi terhadap para personel yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir J dalam 30 hari mendatang.

Listyo mengatakan hal ini juga demi memberikan kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar etik dalam kasus tersebut.

"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan," ujarnya.

Sejauh ini Irjen Ferdy Sambo juga telah menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain itu, tersangka lainnya yaitu Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Inspektorat khusus telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.er-sumber:CNNIndonesia




 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar