Breaking News

Selasa, 20 September 2022

Pengacara Brigadir J Minta Maaf Dan Keluarga Sudah Capek Mengikuti Proses Hukum

 





Jakarta -

Kamarudin Simanjuntak muncul dan mengeluarkan pernyataan yang membuat publik terkejut sekaligus bertanya-tanya.

Bagaimana tidak, dirinya yang selalu menekankan akan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J tiba-tiba memohon maaf kepada publik terkait kasus yang ditanganinya tersebut.

"Tetapi sekarang ini sangat mengecewakan. Saya betul-betul minta maaf, saya sudah berjuang dengan mengorbankan segalanya, baik pikiran materi maupun waktu. Saya membiayai semua ini tetapi bukan bermaksud mengungkit-ungkit itu," kata Kamarudin. Dilansir dari video tiktok @tobellyboy pada Minggu, (18/9/2022).

Kamaruddin juga menyampaikan kondisi ayah ayah Brigadir J, Samuel yang kini sudah lelah untuk menuntaskan kasus tersebut. Sedangkan dirinya tidak bisa melakukan tindakan apapun.

"Kemudian saya juga memohon maaf atas nama keluarga karena pak Samuel sebagai orang tua daripada almarhum sudah menyatakan sudah selesai bahwa anak saya tidak bisa kembali," tuturnya.

"Kemarin saat saya ke Jambi, beliau berpesan sudah cukup pak, kami sudah capek pak, kami mendengar aja capek demikian juga masayarakat bilang kami hanya mengikuti saja capek apalagi bapak yang melakukan katanya," lanjutnya.

Kamaruddin mengaku tidak masalah mengenai permintaan tersebut.  Karena baginya hal yang paling mengecewakan adalah kinerja lambat polri dalam menyelesaikan kasus tersebut.

"Pada akhirnya seperti yang saya perkirakan, perkara ini akan menjadi falilut sudah terjadi artinya sudah tiga bulan berturut-turut sejak juli, agustus, september perkara tidak terang-terang. Padahal saya katakan dulu, kalau saya yang menjadi penyidik setengah hari saya garansi (kasus) selesai. Tidak sampai seminggu dua minggu sampai ada tahap dua, itu dengan kecerdasan saya," ujarnya.

"Harusnya sudah banyak tersangka minimal 35-30 tersangka sampai hari ini baru 5 ditambah dengan 7. Yang tujuh itu pun juga salah satu dari lima itu yaitu tersangka obstruction of justice," paparnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar