Breaking News

Minggu, 18 September 2022

Satpol PP Gerebek Kafe Karaoke di Kaliwungu Kudus

 


KUDUS – Sebuah kafe karaoke di Kecamatan Kaliwungu digerebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus pada Sabtu (17/9). Akibatnya, empat pemandu karaoke (PK) dan sejumlah alat karaoke pun diamankan petugas.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Kholid Seif menuturkan, penggerebekan itu dilakukan 00.45- 01.45. Sebelumnya, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait tempat tersebut yang diduga melakukan pelanggaran.

Lebih lanjut, kata Kholid dari hasil penggerebekan tersebut tersebut. Diketahui kafe tersebut telah melanggara Perda No 10 Tahun 2015 tentang usaha hiburan, diskotik, club malam, pub dan penataan hiburan karaoke.

“Operasi ini merupakan program kerja dalam menegakkan Perda No 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,” ungkapnya.

Adapun barang yang disita oleh petugas adalah satu TV Led, salon, dua power, dan mixer. Petugas juga menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengelola, dan empat pemandu karaoke.

“Pekan depan, pemilik kafe karaoke kami undang untuk mengikuti pembinaan dan proses lebih lanjut,” tandasnya. (gal/khim).er-Sumber:RadarKudus


Tidak ada komentar:

Posting Komentar