Kapolsek Purwodadi AKP Saptono
Widyo menunjukkan sampel permen serbuk yang mengakibatkan sembilan murid
SDN 9 Purwodadi keracunan, Senin (5/9/2022).(KOMPAS.COM/PUTHUT DWI PUTRANTO
NUGROHO)
Purwodadi Grobogan-Sembilan murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) 9
Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah dilarikan ke Puskesmas setempat
setelah diduga keracunan permen serbuk, Senin (5/9/2022) pagi. Korban berasal
dari kelas 1, 2 dan 3. Kapolsek Purwodadi AKP Saptono Widyo menyampaikan
kesembilan bocah tersebut mengalami gejala keracunan usai
mengonsumsi permen serbuk yang dibeli dari salah seorang penjual di dekat
sekolah.
"Sembilan siswa-siswi SDN 9 Purwodadi
mengalami pusing, mual, hingga muntah pagi tadi jam 09.00. Mereka kemudian
dibawa ke Puskesmas I Purwodadi untuk ditangani, dikasih susu dan diberi obat.
Pengakuannya habis makan permen serbuk hasil jajan di luar sekolah," jelas
Saptono. Dijelaskan Saptono, meski sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas I
Purwodadi, sembilan pelajar tersebut kini sudah dipulangkan ke rumah
masing-masing. "Namun demikian, kondisi kesehatan terus dipantau untuk
melihat perkembangannya," kata Saptono.
Menurut Saptono, saat ini penjual permen serbuk
tersebut yakni P (60) warga Kecamatan Karangrayung, Grobogan masih dimintai
keterangan di Mapolsek Purwodadi. P mengaku baru sepekan menjual permen serbuk
dan sudah dijajakan di sejumlah SD di wilayah Kabupaten Grobogan. Hanya saja,
baru kali ini ada pembeli yang keracunan usai menikmati permen berasa manis
tersebut. P sendiri mengaku membeli permen serbuk dari seorang distributor asal
Kudus. Dalam satu bungkus mika berisi 10 buah permen serbuk yang dibelinya
dengan Rp 13.000. P kemudian menjualnya Rp 2.000 per buah. Adapun sampel
dari permen serbuk itu kini tengah diteliti kandungannya di Laboratorium Dinas
Kesehatan Kabupaten Grobogan. "Sebenarnya yang bersangkutan ini penjual
mainan, tapi beberapa waktu lalu ditawari jualan permen serbuk yang katanya laris.
Ia pun tertarik, tapi tidak kenal dengan orang yang menawari itu. Kami masih
dalami kasus ini," ungkap Saptono.er-Sumber:kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar