Breaking News

Jumat, 23 September 2022

Suami Di Pemalang Habisi Nyawa istrinya Gegara Sibuk Live Streaming



Pemalang-Kasus seorang suami bunuh istrinya gegara sibbuk live streaming terjadi di Pemalang,Jawa Tengah dilaporkan pelaku pembunuhan pemuda 23 tahun bernama Sarofudin sementara korbanya istri dari pelaku, Dwi Aprilianingsih(20) motif pelaku pembunuhan karena kesal korban melontarkan kata-kata yang menyinggung perasaan saat sedang hendak melakukan live streaming.Kini pelaku sudah diamankan dan terancam mendekam dibalik jeruji besi penjara selama 15 tahun.

Kasus ini bermula saat jasad korban di temukan para tetangganya pada Rabu(21/9/22)lokasi dikamar rumah korban sendiri di Desa Tanahbaya,Kecamatan Randudongkal,Pemalang

Saat ditemukan jasad Dwi dipenuhi luka dari senjata tajam. Warga selanjutnya melapor kejadian ini kepada pihak kepolisian.Belakangan terungkap, korban tewas lantaran dibunuh oleh suaminya sendiri.Sarofudin ditangkap polisi dua jam setelah korban ditemukan tewas.

Bahkan korban sempat mendorong dan menendang perut pelaku.Keduanya lalu terlibat cek cok mulut yang membuat pelaku emosinya meledak."Merasa sakit hati tersangka lalu pergi ke dapur lalu mengambil pisau dapurlalu menghampiri korban ke kamar dan mendorong korban ke kasur lalu menghabisinya"ucap Trino

Trino melanjutkan,setelah menghabisi korban, pelaku membersihkan darah dalam kamar mandi. Korban sempat minta tolong saat terkapar tak berdaya. Nahas suara korban yang lirih tidak terdengar hingga akhirnya di temukan tewas. Sarofudin mengakui perbuatannya yang telah membunuh istrinya itu. Sedangkan motif kasus ini karena pelaku tidak terima mendengar kata-kata dan perlakuan tak sopan dari korban

Selain itu korban dinilai terlalu sibuk live streaming Sarofudin menyebut,sang istri bisa menghabiskan waktu 4 jam sehari saat melakukan aktivitas online nya itu. Sedangkan tujuan korban live streaming agar mendapatkan uang "Tapi nggak tau dapat berapa"ucap sarofudin

Sarofudin kini hanya bisa menyesali perbuatannya ia telah di tetapkan sebagai tersangka dan di jerat pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/denda paling banyak Rp 45 juta.er-Sumber:tribunnews


Tidak ada komentar:

Posting Komentar