Breaking News

Selasa, 08 November 2022

Seorang Pria Bunuh Mantan Pacar Karena Tak Mau Dipeluk Terakhir Kalinya


 



BUNGO – Kasus pembunuhan perempuan muda berinisial DGF (24) warga Jorong Sawah Ampang Nagari Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, Sumbar, menggegerkan warga.

Korban ditemukan tergeletak bersimpah darah di teras rumah dengan luka tusukan dengan sayatan benda tajam pada Rabu 2 November 2022 lalu.

Pelaku menyerahkan diri di Polres Bungo-Jambi. Pelaku tengah diburu oleh dua tim personil polres Solok Kota, tersangka juga sudah berstatus DPO. Diketahui tersangka berinisial RS (30) warga Pasar Laban Bangun, Teluk Kambung, Provinsi Sumatera Barat, tak lain adalah kekasih korban yang sudah memadu asmara selama 7 tahun.

Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram membongkar proses tersangka menyerahkan diri ke petugas. Hal itu berawal dari koordinasi personil Polres Solok Kota (Sumbar) dan Bungo (Jambi), bahwa pelaku melarikan diri ke Kabupaten Bungo, bersembunyi di salah satu rumah keluarga.

Lalu saat proses penangkapan, keluarga mengakui bahwa pelaku sudah keluar Kabupaten Bungo.

Tak putus asa, polisi melakukan komunikasi persuasif dengan keluarga dengan mengatakan bahwa tersangka sudah menjadi DPO. Sehingga dipastikan persembunyian tidak membuat pelaku nyaman dan meminta pelaku untuk menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum.

Tak lama kemudian, bujukan polisi membuka hati keluarga dan pelaku. Pelaku diserahkan ke Polres Bungo.

Kapolres menjelaskan motif yang diakui oleh pelaku membunuh pacaranya karena sudah lama menjalin asmara dengan korban. Kemudian, belakangan terpisah lantaran pelaku pekerja sebagai awak kapal untuk mencari uang untuk keperluan pernikahan.

Saat kembali ke kampung halaman, pelaku mendapat kabar bahwa belahan hatinya sudah berpindah ke hati.

Pada Rabu 2 November 2022 lalu, sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku mendatangi rumah korban. Lalu sejoli ini sempat cek cok di teras rumah korban. Tak berselang lama kemudian, pelaku pun menerima wanita yang ia cintai berpaling ke lain hati.

Ia menambahkan bahwa saat meninggalkan sang mantan pacar itu, pelaku meminta dan ingin memeluk korban untuk terakhir kali. Mendapat penolakan dengan kata-kata menyakiti hati, akhirnya pelaku menusuk sebilah pisau ke tubuh korban sebanyak 7 kali dan melarikan diri.

"Saya izin memeluk ia terakhir kali dan saya ikhlas ia dengan pacar barunya. Membalas dengan kata-kata 'dari pada dipeluk sama kamu lebih baik saya tidur dengan pacar saya'. Saya langsung emosi mengambil pisau lalu menusuk 7 kali dan menyayatnya," ujar RS pelaku pembunuhan.

Pelaku mengakui bahwa pisau yang digunakan untuk membunuh sang pacar didapatkan di teras rumah korban. Setelah itu kabur ke Dharmasraya, kemudian ke Muara Bungo menemui salah satu keluarganya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.er-Sumber:okezone.com

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar