GROBOGAN – Radar Tujuh , Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati, bersama Tim Perancang Zonasi Grobogan menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Grobogan tentang perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Grobogan, Jumat (9/5/2025). Delmawati menyampaikan, Peraturan Tata Tertib DPRD Grobogan sudah seharusnya dicabut dan diganti dengan peraturan baru, mengingat telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat Provinsi, kabupaten, dan kota.
Menurutnya, jika perubahan substansi peraturan tidak melebihi 50 persen, maka pencabutan peraturan tidak menjadi keharusan dan perubahan dapat dilakukan melalui mekanisme amandemen atau revisi terbatas.
“Hal yang perlu diperhatikan adalah teknik penyusunan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beesama perubahannya,” ujar Delmawati.
“Ini penting agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya berkualitas secara substansi, tetapi juga terstruktur secara formal,” tambahnya.
Tim Perancang Kanwil Kemenkum Jateng juga memberikan sejumlah masukan terkait penyempurnaan rancangan peraturan tersebut. Masukan yang disampaikan mencakup pentingnya penyesuaian teknik penyusunan peraturan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memastikan substansi dan struktur peraturan tersusun secara sistematis dan konsisten.
Rapat diakhiri dengan kesepakatan untuk memperhatikan seluruh saran yang disampaikan, guna menyempurnakan Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Grobogan, agar lebih komprehensif, sesuai prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Diketahui, rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Grobogan dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan perangkat daerah, termasuk Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Grobogan, BAPPEDA Kabupaten Grobogan, dan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Grobogan. AN - Sumber Media : SUARABARU.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar