Breaking News

Rabu, 04 Juni 2025

Akibat Tidak Menggunakan Kabel Yang Berstandar SNI Sebuah Rumah Di Desa Kalipang Mengalami Kebakaran

 


Grobogan– Radar Tujuh,Peristiwa kebakaran terjadi pada di Desa Kalipang, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Rabu (4/6/2025).


Insiden kebakaran tersebut terjdi sekitar pukul 16.00 WIB. Hal tersebut dijelaskan Kapolsek Gabus, AKP Candra Bayu Septi, saat dikonfirmasi.


Menurut AKP Candra Bayu Septi, peristiwa kebakaran ini menimpa rumah milik Maryono, warga Dusun Karanganyar RT 1 RW 5.



Kapolsek menjelaskan, insiden bermula saat Wahyuningsih (56), yang merupakan istri Maryono, pergi ke sawah sekitar pukul 14.00 WIB.


Usai dari sawah, ia pergi ke tempat kerjanya di SDN 3 Kalipang untuk absen. Sesampainya di sekolah, Wahyuningsih mendapatkan kabar bahwa rumahnya terbakar.


Mendapat kabar rumahnya terbakar, Wahyuningsih langsung pulang. Sesampainya di dekat rumahnya, warga sudah beramai-ramai untuk memadamkan api dengan peralatan seadanya.


“Api membakar rumah korban yang berbentuk joglo dengan ukuran 14 x 14 centimeter dan rumah berbentuk limasan dengan ukuran tiang 12 x 12 centimeter dan terbuat dari kayu jati,” jelas AKP Candra.


Tidak berapa lama, petugas Pemadam Kebakaran dari Pos Induk Wirosari datang untuk memadamkan api dan melakukan pendinginan pasca kebakaran.




“Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun, rumah korban habis terbakar dan tersisa puing-puing saja. Total kerugian yang dialami korban ditaksir Rp150 juta,” ujar AKP Candra.


Usai dilakukan pendinginan, tim Inafis Polres Grobogan langsung melakukan olah TKP. Dari hasil pemeriksaan petugas kepolisian, api diduga berasal dari korsleting listrik alat elektronik dan kabel tidak memiliki standar SNI.


“Dari kejadian ini, kita imbau kepada masyarakat untuk menggunakan kabel yang berstandar SNI, cek lagi kelistrikan di rumah Anda dan tetap waspada bahaya kebakaran yang disebabkan korsleting listrik,” imbau AKP Candra.AN - Sumber Media : Suarabaru.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar