Breaking News

Jumat, 04 Juli 2025

Realisasi APBD Semester Pertama Dan Proyeksi Kebutuhan Anggaran Hingga Akhir Tahun

 


Grobogan – Radar Tujuh ,Bupati Grobogan Setyo Hadi menyampaikan Raperda tentang Perubahan APBD 2025 kepada DPRD setempat dalam paripurna, Jumat (4/7/2025). Dalam kesempatan itu, Bupati menyatakan, anggaran belanja daerah sebesar Rp 3,10 triliun.


Perubahan APBD tersebut juga telah menyesuaikan perubahan arah kebijakan nasional. Kemudian juga sesuai capaian kinerja semester pertama.


”Juga telah sesuai kondisi riil dan isu strategis di sisa tahun anggaran. Rancangan ini kami susun berdasar perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati” bebernya.


Bupati menyatakan, pihaknya juga mempertimbangkan realisasi APBD semester pertama dan proyeksi kebutuhan anggaran hingga akhir tahun.


Pada rancangan perubahan APBD 2025 ini, pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp 2,99 triliun, dengan rincian mengacu pada realisasi PAD dan penyesuaian transfer dari pemerintah pusat maupun provinsi. Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp 3,10 triliun.


”Anggaran tersebut mengalami defisit sebesar Rp 109,58 miliar, yang seluruhnya ditutupi melalui pembiayaan netto dari SiLPA Tahun Anggaran 2024, sebagaimana hasil audit BPK RI Perwakilan Jawa Tengah. Dengan demikian, defisit setelah pembiayaan netto menjadi nol rupiah,” katanya.


Bupati menyebut, penyesuaian belanja dan kebijakan pembangunan tahun ini juga diarahkan pada penyesuaian terhadap dana transfer dengan penggunaan khusus seperti DAK dan DBHCHT,


”Termasuk program prioritas Bupati-Wakil Bupati yang selaras dengan program nasional Asta-Cita,” katanya.


Hal lainnya yakni penguatan belanja tidak terduga untuk respons terhadap kondisi darurat atau mendesak. Kemudian juga pergeseran anggaran lintas organisasi, kegiatan, hingga jenis belanja.


”Dokumen perubahan APBD ini kami ajukan untuk dicermati, diteliti, dan dibahas bersama. Harapan kami, rancangan Perubahan APBD ini dapat disetujui dan ditetapkan tepat waktu sesuai arahan pemerintah pusat, yakni pada minggu pertama Juli 2025,” tandas Bupati. AN - Sumber Media : Murianews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar