Grobogan – Radar Tujuh ,Sebanyak 280 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah segera diluncurkan. Rencananya, peluncurannya akan berlangsung secara meriah pada 31 Juli hingga 3 Agustus 2025 mendatang di Alun-Alun Purwodadi.
Dalam seremonial itu juga akan dilakukan penyerahan SK Administrasi Hukum Umum (AHU) kepada perwakilan Kopdes Merah Putih.
Kepala Bidang Perkoperasian Dinas Koperasi dan UKM Grobogan Nur Ikhsan menjelaskan, dalam peluncuran tersebut nantinya akan digelar berbagai acara dan hiburan menarik untuk masyarakat.
”Nanti ada campursarinan, ada grup musik lagu jadul Guyon Maton dari Blora, ada lomba memasak, ekspo, senam masal dan banyak lainnya,” katanya, Kamis (10/7/2025).
Ia menjelaskan, saat itu juga akan dilakukan penyerahan SK AHU oleh Bupati Grobogan Setyo Hadi secara simbolis kepada perwakilan Kopdes Merah Putih.
Lebih lanjut, ia memastikan seluruh rangkaian acara itu terselenggara dari hasil iuran koperasi se-Kabupaten Grobogan. Dana yang didapat, jelas dia, bukan dari iuran Kopdes Merah Putih.
”Semuanya dari seluruh koperasi se-Grobogan. Karena kan memang agendanya Hari Koperasi Nasional,” imbuhnya.
Nur Ikhsan mengatakan, pihaknya terpaksa menggelar acara tersebut pada akhir bulan, bukan tepat pada saat hari koperasi yang diperingati pada 12 Juli. Sebab, ada acara dari Pemprov Jateng yang harus diikuti.
”Karena banyaknya kegiatan, sehingga harus mundur. Juli ini kegiatannya banyak, ada hari koperasi di Jateng, pameran di sana. Doakan semoga lancar,” ujarnya.
pihaknya memastikan seluruh Kopdes Merah Putih siap untuk segera beroperasi. Sektor yang digarap beragam, seperti pertanian, permodalan untuk anggota, dan lain sebagainya.
”Beberapa ada yang sektor pertanian seperti penyewaan alat pertanian, ada juga yang merintis dengan kerja sama bahan dasar pangan, adajuga yang permodalan untuk anggota yang akan usaha” kata dia.
Ia memastikan, seluruh Kopdes tersebut akan dilakukan evaluasi sebagaimana dalam UU Perkoperasian Nomor 25 tahun 1992. Disebutkan, setiap koperasi diwajibkan menggelar rapat anggota tahunan (RAT) minimal sekali setahun.
”Sesuai regulasi yang berlaku, ada RAT. Fungsinya untuk mengevaluasi kelembagaan dan usaha koperasi yang sudah berjalan sekaligus untuk mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas,” lanjutnya.A — Sumber Media : Murianews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar