Jakarta – Radartujuh, KPK merespons terkait mantan
Ketua DPR RI Setya Novanto mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani masa
hukuman kasus korupsi e-KTP di Lapas Sukamiskin. Apa kata KPK?
"Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan
sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung
dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia. Karena tidak hanya besarnya
nilai kerugian negara, tapi juga secara masif mendegradasi kualitas pelayanan
publik," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (18/8/2025).
Namun, Budi mengatakan kejahatan korupsi selalu
menjadi pengingat sekaligus pembelajaran untuk generasi berikutnya agar sejarah
buruk itu tidak kembali terulang.
Jakarta - KPK merespons terkait mantan Ketua DPR RI Setya
Novanto mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani masa hukuman kasus
korupsi e-KTP di Lapas Sukamiskin. Apa kata KPK?
"Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan
sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung
dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia. Karena tidak hanya besarnya
nilai kerugian negara, tapi juga secara masif mendegradasi kualitas pelayanan
publik," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (18/8/2025).
Namun, Budi mengatakan kejahatan korupsi selalu
menjadi pengingat sekaligus pembelajaran untuk generasi berikutnya agar sejarah
buruk itu tidak kembali terulang.
"Sebagaimana tagline HUT RI ke-80, 'Bersatu,
Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju', demikian halnya dalam upaya
pemberantasan korupsi, baik melalui upaya pendidikan, pencegahan, maupun
penindakan. Butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat, untuk
melawan korupsi, demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa," ucapnya.
Sebelumnya, Koordinator Humas dan Protokol
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan pertimbangan
Novanto mendapat pembebasan bersyarat. Dia mengatakan salah satu yang menjadi
dasar Novanto mendapat pembebasan bersyarat ialah hukumannya dikurangi dari 15
menjadi 12,5 tahun berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) yang dibuat
Mahkamah Agung.
Sehingga, katanya, Novanto telah menjalani dua
pertiga masa hukuman. Dia mengatakan pengusulan pembebasan bersyarat bagi
Novanto telah disetujui oleh sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10
Agustus 2025. Rika menyebutkan persetujuan itu diberikan bersama 1.000 usulan program
integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya yang sudah memenuhi
persyaratan administratif.
Rika mengatakan Novanto juga telah membayar denda
dan uang pengganti. Menurut dia, hal itu dibuktikan dengan surat keterangan
luas dari KPK.
"Sudah membayar Rp 43.738.291.585 pidana Uang
Pengganti, sisa Rp 5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari). Sudah diselesaikan
berdasarkan ketetapan dari KPK," ujarnya.
Novanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus
korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Pada 2018,
Novanto divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta
subsider 3 bulan kurungan.
Novanto dibebani membayar uang pengganti USD 7,3
juta dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dititipkan ke KPK subsider 2 tahun
penjara. Novanto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak menduduki
jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani masa pemidanaan.
Pada Juni 2025, MA mengabulkan PK Novanto. Hukuman
Novanto disunat dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.
Selain menyunat hukuman
penjara, majelis hakim PK mengurangi pidana tambahan Novanto. Hakim PK mengubah
hukuman pencabutan hak menduduki jabatan publik Novanto dari 5 tahun menjadi
2,5 tahun setelah masa pidana selesai.
"UP USD 7.300.000 dikompensasi sebesar Rp
5.000.000.000 yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang
telah disetorkan Terpidana, sisa UP Rp 49.052.289.803 subsider 2 tahun
penjara," ujar hakim PK. Vts – Sumber : Detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar