Breaking News

Rabu, 01 Oktober 2025

Belasan Posisi Kepala Desa Atau Kades Di Grobogan Kosong

 


Grobogan – Radar Tujuh,Belasan posisi kepala desa atau kades di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah kosong. Ada yang dikarenakan meninggal, mengundurkan diri, hingga terjerat kasus korupsi.


Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) Dispermades Grobogan Herman Kusdharyanto menjelaskan, total ada 11 posisi kades yang kosong. Selain itu, ada dua posisi kades yang sedang terjerat kasus korupsi dan sedang ditahan.


Kesebelas posisi kades yang kosong itu yakni Desa Jumo, Kecamatan Kedungjati; Desa Gedangan, Kecamatan Tegowanu; Desa Gubug, Kecamatan Gubug; Desa Jipang, Kecamatan Penawangan; Desa Tegalsumur, Kecamatan Brati.


Kemudian Desa Kandangan, Kecamatan Purwodadi; Desa Warukaranganyar, Kecamatan Purwodadi; Desa Banjarsari, Kecamatan Kradenan; Desa Mlowokarangtalun, Kecamatan Pulokulon; Desa Banjarejo, Kecamatan Gabus; dan Desa Tegalrejo, Kecamatan Wirosari.


”Yang berhalangan sementara ada dua, Kalirejo Kecamatan Wirosari dan Cangkring, Kecamatan Tegowanu, karena ditahan. Untuk yang Cangkring sudah ada plt (pelaksana tugas, red) dari kecamatan. Kalau Kalirejo, plt-nya masih proses,” ujar dia, Rabu (1/10/2025).


Lebih lanjut, Herman menyatakan, pengisian posisi belasan kades itu akan dilakukan pada tahun depan. Yakni pada momentum pemilihan kepala desa (pilkades) pada Desember 2026.


”Nanti akan bareng dengan Pilkades serentak tahap 1 di bulan Desember 2026, bersama 223 desa yang lain,” katanya.


Untuk diketahui, dua kades mundur karena maju di Pileg 2024 lalu. Keduanya yakni Harnomo dari Desa Jumo dan Achmad Taufik dari Banjarejo. Keduanya pun kini duduk di kursi DPRD Grobogan.


Sementara itu, kades yang terjerat kasus korupsi yakni Kandangan, Cangkring, Kalirejo, dan Gubug. Sedangkan, tetap hidup karena meninggal dunia.


Kades Gubug ditahan per Oktober 2023. Ia divonis 1,5 tahun atau 18 bulan dalam sidang pada Januari 2024. Kemudian Kades Kandang diketahui mulai ditahan per 2023. Ia divonis 1,5 tahun penjara dalam sidang pada Maret 2024.


Sementara itu, Kades Cangkring ditahan per Juni 2025 dan kasusnya kini sedang berjalan. Kemudian yang terbaru, Kades Kalirejo ditahan karena kasus korupsi pula per Agustus 2025. A - Sumber : Murianews.com



Tidak ada komentar:

Posting Komentar