Grobogan–Radartujuh, Kasus penganiayaan terhadap seorang penyanyi perempuan saat tampil di acara hajatan di Purwodadi, Kabupaten Grobogan akhirnya memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Grobogan resmi menetapkan pria berinisial B, sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap pelaku.
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budiyanto, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara atas laporan yang masuk.
“Terkait penanganan peristiwa penganiayaan terhadap seorang wanita yang saat itu menerima job sebagai penyanyi dalam acara hajatan, kami dari Satreskrim Polres Grobogan telah melaksanakan gelar perkara, sehingga terhadap satu orang pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka,” jelas AKP Rizky, Rabu (22/10/2025).
Ia menambahkan, pelaku telah resmi ditahan sejak Selasa (21/10/2025) malam untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa berawal ketika pelaku yang berada dalam kondisi terpengaruh minuman keras mencoba merangkul korban. Namun, korban menolak dan mundur karena ketakutan.
“Tersangka tersinggung karena sikap korban yang menolak dirangkul, sehingga melakukan tindakan penamparan,” ungkap AKP Rizky.
Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai prosedur. A - Sumber: Infogrobogan.id

 
 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar