Grobogan – Radar Tujuh,Penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK paruh waktu di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah hingga kini belum jelas.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Grobogan, Padma Saputra mengatakan, penyerahan SK bagi sekitar 3500-an PPPK Paruh Waktu diupayakan dilakukan November 2025 ini.
Ia menjelaskan, saat ini proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi PPPK Paruh Waktu sudah mencapai sekitar 95 persen.
”Kami usahakan penyerahan SK pada November. Saat ini masih membicarakan anggaran. Nanti setelah Pak Sekda pulang retret baru dibahas lagi,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).
Menurut Padma, terdapat sedikit penyesuaian yang perlu dilakukan karena beberapa peserta memilih mundur. Sehingga, beberapa nomor induk yang kadung diusulkan mesti dibatalkan.
”Ada yang mundur, sehingga yang sudah terlanjur diberikan kita batalkan NI-nya. Tapi kami pastikan tahun ini penyerahannya,” tegasnya.
Seperti diberitakan, 3500-an peserta pendaftar PPPK tahun lalu dipastikan lolos otomatis PPPK Paruh Waktu. Mereka terdiri dari formasi guru, tenaga teknis, dan medis.
Namun demikian, puluhan peserta yang lolos menyatakan mundur akibat kurang jelasnya terkait gaji yang bakal diterima.
Sekda Grobogan Anang Armunanto sempat menjelaskan, mereka tidak akan menerima gaji, melainkan upah. Kendati demikian, upah mereka diperkirakan belum akan bisa sesuai upah minimum provinsi (UMP).
UMP Jateng 2025 diketahui sebesar Rp 2.169.349 sedangkan UMK Grobogan 2025 sebesar Rp 2.254.090. A - Sumber : Murianews
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar