Medan – Radartujuh, Polres Sibolga meringkus dua tersangka lainnya yang diduga menganiaya Arjuna Tamaraya (21) mahasiswa yang tidur di Masjid Agung Sibolga. Dengan begitu, jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak lima orang.
"Benar, tadi pagi ada dua orang yang
diamankan. Satu orang yakni Rismansyah Efendi Caniago (30) ditangkap petugas.
Dan satu lainnya Chandra Lubis (38) diserahkan oleh keluarganya," kata
Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno kepada CNNIndonesia.com, Senin (3/11).
Sementara itu, sebelumnya polisi telah meringkus
tiga tersangka yang mencoba melarikan diri. Ketiga tersangka yakni Zulham
Piliang alias Ajo (57), Hasan Basri alias Kompil (46) dan Syazwan Situmorang
(40).
"Jadi sudah lima orang yang ditangkap,"
jelasnya.
Kasat Reskrim AKP Rustam E. Silaban mengatakan
peristiwa itu terjadi di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kecamatan
Sibolga Kota, Kota Sibolga, Provinsi Sumatra Utara pada Jumat (31/10/2025)
sekira pukul 03.30 WIB. Saat itu korban Arjuna Tamaraya hendak beristirahat di
masjid tersebut. Akan tetapi, ZP melarangnya.
"Dari pemeriksaan, korban Arjuna Tamaraya
semula berniat beristirahat di dalam masjid. Namun, salah satu tersangka
menegurnya," ucap AKP Rustam, Minggu (2/11).
Meski telah ditegur, ZP melihat korban malah tidur
di masjid tanpa seizinnya. Karena larangannya tak digubris, ZP merasa
tersinggung dan memanggil temannya yakni Hasan Basri alias Kompil, Syazwan
Situmorang, Efendi Caniago dan Chandra Lubis.
"Setelah itu korban dianiaya dengan cara
diinjak dan dipukuli oleh para pelaku di dalam masjid. Mereka menyeretnya ke
luar. Kepala korban juga sempat terbentur anak tangga saat diseret," urainya.
Tak hanya dipukuli dan diinjak, kepala korban juga
sempat dilempar dengan menggunakan kelapa. Bahkan tersangka Syazwan Situmorang
sempat mencuri uang Rp10.000 dari dalam kantong celana korban.
"Akibat penganiayaan itu korban mengalami
luka serius terutama di bagian kepalanya. Korban sempat dilarikan ke RSUD Dr.
F.L. Tobing Sibolga untuk mendapat perawatan, namun akhirnya meninggal dunia
pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB," ucapnya.
Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dengan
memeriksa sejumlah saksi dan CCTV. Awalnya polisi meringkus tiga saat berusaha
melarikan diri. Belakangan polisi meringkus dua tersangka lainnya.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau
Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan
hilangnya nyawa seseorang. Dan tersangka SS dikenakan tambahan Pasal 365 Ayat
(3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian,"
paparnya. Vt – Sumber : CNN Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar