Breaking News

Senin, 04 Mei 2026

Perangkat Desa Korupsi Rp 1 M Ditangkap



Jakarta - Radjuh , Polres Serang menangkap Kaur Keuangan Desa Petir, Kabupaten Serang, Yolly Sanjaya, terkait kasus korupsi. Yolly masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi kas desa senilai Rp 1 miliar.

"Ditangkap pada Senin (4/5). Penangkapan dilakukan di kontrakan yang berada di lingkungan Ciracas, Kota Serang," kata Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, Selasa (5/5/2026).


Menurut Andri, tersangka kabur dari kejaran petugas selama empat bulan. Ia mencoba melarikan diri dengan pergi ke Aceh dan Sumatera Utara."Ia sempat ke Medan dan Aceh. Di sana, ia berpindah-pindah tempat," ujarnya.


Sebelumnya, Polres Serang menetapkan Kaur Keuangan Desa Petir, Kabupaten Serang, Yolly Sanjaya, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi kas desa sekitar Rp1 miliar. Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menyampaikan Yolly diduga menggelapkan anggaran Desa Petir Tahun Anggaran 2025. Yolly mengambil uang kas desa secara bertahap dalam kurun waktu sekitar lima bulan.


Andi menyebut modus tersangka adalah mentransfer uang dari kas Desa Petir ke rekening pribadinya. Selain itu, tersangka mentransfer dana ke beberapa rekening aparat desa lain, tetapi uang tersebut kemudian diambil kembali.


"Tersangka juga mentransfer dana dari rekening kas desa ke rekening pribadi Kaur Perencanaan dan Kaur Umum dengan alasan untuk kegiatan desa. Namun, setelah dana diterima, uang tersebut langsung ditransfer kembali ke rekening pribadi tersangka," katanya.


Berdasarkan hasil penyelidikan, total anggaran yang masuk ke rekening kas Desa Petir Tahun Anggaran 2025 hingga Agustus 2025 mencapai Rp1.416.085.961. Namun, ditemukan selisih antara rekening koran per 31 Agustus 2025 dengan realisasi APBDes akibat transfer dan penarikan tunai yang tidak sesuai ketentuan oleh Kaur Keuangan.


"Total dana yang disalahgunakan mencapai Rp1.009.359.572," kata AKP Andi. (F- detiknews)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar