Jakarta
- Sehari sebelum dibunuh, Brigadir J ternyata
telah mendapatkan ancaman.
Ancaman tersebut didapat dari sopir Irjen Ferdy Sambo dan Putri
Candrawathi, Kuat Maruf.
Dalam ancaman tersebut, Yosua dilarang naik ke atas menemui
Putri karena membuat istri Sambo tersebut sakit.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir
J kini terus menemui titik terang.
Lima tersangka telah ditetapkan dalam kasus pembunuhan tersebut
yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Brigadir
Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Pada Senin (22/8/2022), Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar
pendapat dengan Kompolnas, Komnas HAM, serta LPSK di gedung DPR.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) pun mengungkap soal pengancaman yang dilayangkan kepada Brigadir
J.
Selama
ini dikabarkan bahwa Brigadir J mendapatkan ancaman pembunuhan dari
skuad lama.
Komnas HAM mengungkap, pengancaman tersebut ternyata berasal
dari sopir Ferdy Sambo dan Putri yakni Kuat Maruf.
Kloase
lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo,
Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal
alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Putri Candrawathi bakal dalam posisi melawan
suaminya Ferdy Sambo bila mengajukan justice collaborator ke LPSK.
(Tribunnews.com/ Irwan Rismawan/ Tribunjambi/ Aryo Tondang/ wartakota/
Yulianto/ istimewa)
Pengancaman terhadap Brigadir J awalnya
diungkap oleh sang kekasih, Vera Simanjuntak.
Saat dimintai keterangan Komnas HAM, Vera Simanjuntak menyebut pada tanggal 7
Juli 2022 malam atau sehari sebelum pembunuhan, Brigadir J mendapatkan
ancaman pembunuhan.
Saat ditanyai, Vera menyebut ancaman tersebut datang dari skuad
lama.
Namun ia tak tahu skuad tersebut siapa.
Setelah
didalami, ancaman tersebut ternyata berasal dari Kuat Maruf.
“Ujungnya nanti, kita tahu bahwa yang dimaksud adalah Kuat
Ma’ruf, skuad ternyata si Kuat, bukan skuad penjaga ternyata,” kata
Komisioner Komnas HAM bidang Penyelidikan dan Pemantauan M Choirul Anam, dalam
tayangan YouTube Kompas
TV.
Dalam ancaman tersebut, Brigadir J dilarang naik ke
atas untuk menemui Putri Candrawathi karena membuat istri Sambo
tersebut sakit.
“Kurang
lebih kalimatnya begini, jadi Yosua dilarang naik ke atas menemui Ibu P (Putri
Candrawathi) karena membuat Ibu P sakit, dan kalau naik ke atas akan dibunuh,”
tambahnya.
Komnas HAM pun menegaskan tak ada hubungannya soal Brigadir
J menangis kepada Vera Simanjuntak beberapa minggu sebelum kejadian.
“Jadi di sini enggak ada urusannya dengan nangis-nangis yang
diberitakan. Jadi nangis-nangis itu, cerita Vera 2-3 minggu sebelum tanggal 7
Juli 2022,” kata Anam.
Anam menyebut, apa yang dimaksud sebelumnya adalah urusan pribadi bukan ancaman
pembunuhan.
“Dan kami cek di rekam jejak digitalnya Juni sampai Januari,
kita cek semua memang ini urusannya lain. Berbeda dengan urusan ancaman
pembunuhan, ini urusannya pribadi."
"Kalau ini memang dengan sangat jelas memang ada ancaman
pembunuhan,” katanya.
Sementara
itu, hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J telah keluar pada Senin
(22/8/2022).
Dari hasil autopsi tersebut, tak ada kekerasan selain dari
senjata api pada tubuh Brigadir J.
"Tidak ada kekerasan lain, selain kekerasan senjata
api."
"Baik saat kami lakukan pemeriksaan, dari foto, serta
gambaran mikroskopik, kami masih bisa meyakini bahwa luka-luka itu adalah luka
tembak yang ada di tubuh korban itu masih jelas sekali," kata ketua
tim dokter forensic, Ade Firmansyah, Senin (22/8/2022), mengutip Kompas TV.er-Sumber:Tribunnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar