Jawa tengah- RM seorang selebgram asal Pemalang diringkus jajaran
Polda Jateng karena menjadi endorse situs judi online di media
sosial.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi
mengatakan menurut pengakuan tersangka, dirinya dikontak manajernya di Bandung
untuk mempromosikan bisnis judi online dengan cara share (membagikan) link
website bisnis judi di akun instagramnya.
“Seorang selebgram perempuan
berinisial RM turut diamankan karena mempromosikan bisnis perjudian online di Pemalang melalui akun instagramnya,” ujar Kapolda Irjen
Ahmad Luthfi dihadapan pers di dampingi Kabid Humas Kombes M.Iqbal.
Kapolda
menegaskan agar menjauhi ataupun atau turut serta dalam segala bentuk
perjudian.
Jajaran Polda Jateng tidak akan
segan mengambil tindakan tegas dalam rangka memberantas seluruh aktivitas judi
di wilayahnya
Sementara
itu RM, mengungkapkan sudah terima uang muka endorse sebanyak Rp 7
juta.
Uang itu diterimanya dari Riski, manajer RM. Sedangkan RM
hanya share link saja.
RM pun dihadapan Kapolda Jateng mengaku kapok atas perbuatan
dan berjanji tidak akan mengulang perbuatan tersebut.
“Saya
kapok pak, janji tidak akan mengulangi lagi,” tutur RM dengan suara lirih.
Atas
perbuatannya, RM dijerat dengan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU ITE
tentang penyebaran akses informasi perjudian di media elektronik, dan pasal 303
ayat (1) KUHP.
Tentang dengan sengaja memberikan kesempatan perjudian /
turut serta dalam perusahaan perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun
penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.er-Sumber:Suaramerdeka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar