Breaking News

Selasa, 23 Agustus 2022

RM Selebgram Pemalang Ditangkap Polda Jateng, Kasus Endorse Situs Judi

 


Jawa tengah- RM seorang selebgram asal Pemalang diringkus jajaran Polda Jateng karena menjadi endorse situs judi online di media sosial.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan menurut pengakuan tersangka, dirinya dikontak manajernya di Bandung untuk mempromosikan bisnis judi online dengan cara share (membagikan) link website bisnis judi di akun instagramnya.

“Seorang selebgram perempuan berinisial RM turut diamankan karena mempromosikan bisnis perjudian online di Pemalang melalui akun instagramnya,” ujar Kapolda Irjen Ahmad Luthfi dihadapan pers di dampingi Kabid Humas Kombes M.Iqbal.

Kapolda menegaskan agar menjauhi ataupun atau turut serta dalam segala bentuk perjudian.

Jajaran Polda Jateng tidak akan segan mengambil tindakan tegas dalam rangka memberantas seluruh aktivitas judi di wilayahnya

Sementara itu RM, mengungkapkan sudah terima uang muka endorse sebanyak Rp 7 juta.

Uang itu diterimanya dari Riski, manajer RM. Sedangkan RM hanya share link saja.

RM pun dihadapan Kapolda Jateng mengaku kapok atas perbuatan dan berjanji tidak akan mengulang perbuatan tersebut.

“Saya kapok pak, janji tidak akan mengulangi lagi,” tutur RM dengan suara lirih.

Atas perbuatannya, RM dijerat dengan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran akses informasi perjudian di media elektronik, dan pasal 303 ayat (1) KUHP.

Tentang dengan sengaja memberikan kesempatan perjudian / turut serta dalam perusahaan perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.er-Sumber:Suaramerdeka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar