Breaking News

Kamis, 07 Mei 2026

Tersangka Pencabulan Ponpes Pati Akhirnya Ditangkap


Jakarta, Radjuh - Ashari (51) atau AS selaku pendiri ponpes di Pati, Jawa Tengah akhirnya ditangkap aparat pekan ini, setelah kasus kekerasan seksualnya terhadap santriwati menguak ke publik sejak akhir bulan lalu.

Ashari ditangkap tim gabungan Polresta Pati, Polda Jawa Tengah dan Resmob Mabes Polri di, Wonogiri, Jawa Tengah pada Kamis (7/5). Rekaman video proses penangkapan Ashari dan orang yang diduga membantu pelariannya viral di media sosial kemarin.Ashari adalah pendiri ponpes Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Pati. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap santriwatinya pada 28 April lalu. Kasus itu sebelumnya telah dilaporkan santriwati yang juga korban ke aparat setelah lulus pada September 2024 lalu.


"Orang yang diduga dalam pelarian daripada tersangka, baik dari mulai perencanaan sampai pada kegiatan cara menghapus jejak dibantu yang kita tangkap," kata Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi dalam konferensi pers, Kamis.


Sementara ini, dari hasil penyidikan polisi mendapati fakta bahwa Ashari telah 10 kali melakukan aksi kekerasan seksual terhadap korban di lokasi-lokasi berbeda. Perbuatan itu dilakukan Ashari kurun waktu Februari 2020 hingga Januari 2024.


"Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda dengan cara bahwa pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban," kata Jaka dalam konferensi pers, Kamis.


Jaka mengungkapkan di dalam kamar tersebut, AS kemudian meminta korban untuk membuka baju. Setelahnya, AS lantas melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban.


"Korban disuruh melepaskan baju, pelaku kemudian melakukan pencabulan yaitu dengan cara meraba, memeras dan mencium kemudian memegang alat vital," ucap Jaka.


"Kemudian korban disuruh memegang alat vital pelaku sampai mengeluarkan cairan," sambungnya.


"Modus operandi mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar murid dapat menyerap ilmu dari guru. Ini doktrin yang disampaikan oleh guru kepada korban," tutur Jaka.


Dalam kasus ini, AS pun dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Kemudian, Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (F-cnnindonesia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar